Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Oknum Security 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Jaksa Diputra dampingi tedakwa seusia sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - I Waya Agus Tama (28), tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Dia dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram neto. 
 
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa  Diputra di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa dan didengar oleh penasehut hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar dan terdakwa sendiri, Rabu (9/10), di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Diputra menilai perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai Security ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua. 
 
Perbuatan tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum mengambil langkah dengan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Fitra Oktora selaku salah satu penasehat hukum terdakwa. 
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pada Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan rumah No.5, Jalan  Tegal Wangi, Gang Batan Juwet, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan dari masyarakat  tentang adanya peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Desa Sesetan. Setelah dilakukan penyelidikan yang kemudian langsung dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan pada diri terdakwa. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 1 tas minibelt warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kain warna hitam berisi 9 paket plastik klip berisi sabu siap edar yang beratnya bervareasi. Selain itu,  ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik dan 1 buntel plastik klip.
 "Bahwa barang bukti berupa 9 paket plastik klip sabu memiliki berat total 4,08 gram neto," beber Jaksa Diputra dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya, saat diintrogasi terdakwa mengaku  barang terlarang itu didapat adalah milik seseorang bernama Tori (masuk daftar pencarian orang/DPO). Dia hanya disuruh menempel apabila ada orang yang pesan dan mendapat upah Rp50 ribu per titik tempat menempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.