Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Desa Pengejaran Rusak Parah

RUSAK - Kondisi jalan di Desa Pengejaran, Kintamani yang rusak parah.

BALI TRIBUNE - Jalan  dari pusat Desa Pengejaran menuju Tempek Sumer Tirta, Desa Pengejaran Kintamani kondisinya rusak parah. Jalan aspal tersebut kini dipenuhi lubangi Rusaknya jalan yang berbatasan dengan Dusun Tajun, Desa Kubutambahan, Buleleng  sudah sejak lama. Untuk proses perbaikan dilakukan secara bertahap oleh pihak desa melalui dana Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut  Perbekel Pengejaran Nengah Liarta ,ruas jalan yang rusak tersebut adalah berstatus jalan desa. Untuk perbaikan akan dilakukan bertahap dengan menggunakan ADD. Untuk tahun ini dilakukan perbaikan jalan  sepanjang 2 kilo meter dengan anggran sebesar Rp 250 juta  jalan dengan space Lapis Penetrasi Makadam (Lapen). “Kalau untuk panjang jalan hampir 6 kilo ,untuk perbaikan akan dilakukan bertahap,” ujarnya seraya menolak berkomentar ketika ditanya mengapa rusa jalan tersebut tidak diusulkan menjadi jalan kabupaten. Sementara Sekertaris Made Rada mengatakan Tempek Sumer Tirta berbatasan langsung dengan Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Ketika kondisi jalan masih bagus banyak sekali warga kami baik itu berbelanja kebutuhan pokok maupun menjual hasil pertanian ke Desa Tajun. ”Banyak warga kami yang berbatasan langsung dengan Desa Tajun memilih berbelanja maupun menjual hasil pertanian bahkan melanjutkan sekolah ke Desa Tajun,” ungkapnya. Terpisah Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Bangli I Made Some saat dikonfirmasi terkait rusaknya infrastruktur jalan di Desa Pengejaran, Kintamani mengatakan karena status jalan adalah jalan desa maka menjadi tanggung jawab desa termasuk untuk perbaikan jika tersebut rusak. Memang dimungkinan jalan yang berstatus desa dialihkan menjadi staus jalan kabupaten, untuk permohonan penyerahan kewewenangan jalan diajukan pihak desa ditujukan kepada Bupati Bangli tembusan ke Dinas PU Bangli. Setelah menajukan permohonan , maka akan dilakukan survey oleh petugas. “Ada persyaratan yang harus dipenuhi, tidak semua bisa diajukan untuk jalan kabupaten,” sebutnya.  Dijelaskan, jalan desa yang menjadi skala prioritas dimasukkan menjadi jalan kabupaten adalah jalan yang mengubungkan satu desa dengan desa lainya. Jalan yang menghubungkan dengan kota kecamatan dan jalan yang mengubungkan antarkabupten. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.