Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Jebol Terjadi di Beberapa Lokasi di Kintamani

Bali Tribune/ JEBOL - Kondisi jalan jebol di jalur Culali, Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (25/2).
balitribune.co.id | Bangli - Jalan jebol terjadi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli, beberapa hari terkahir. Salah satu jalan yang jebol yakni di jalur Culali, Desa Batur. Jalan jebol terjadi pasca hujan deras yang terjadi belakangan ini. Karena kondisi jalan yang hanya bisa dilalui satu kendaraan, para pengguna jalan diimbau untuk lebih berhati-hati.
 
Salah seorang warga setempat, I Wayan Badan mengatakan, jalan jebol di jalur Culali sudah terjadi 6 hari lalu. Namun saat itu kesurukan hanya sedikit, kemudian karena terus tergerus air maka kerusakan meluas. “Posisinya di jalan menikung dan ada tanjakan. Karena jalan rusak maka kendaraan yang melintas harus bergantian,” ungkapnya, Selasa (25/2).
 
Kerusakan jalan tersebut sudah dilaporkan ke dinas terkait. Pihaknya berharap segera ditindaklanjuti, pasalnya dengan intesitas hujan yang tinggi tidak menutup kemungkinan kerusakan bisa melebar. “Jangan sampai kerusakan meluas, bisa-bisa jalur ini tidak bisa dilalui. Jalur ini banyak dilalui kendaraan besar,” sambungnya seraya mengatakan jalur tersebut baru tahun lalu diperbaiki. Tidak hanya di jalur Culali, jalan jebol juga terjadi di jalan Belong-Suter, Desa Suter, Kecamatan Kintamani dan kerusakan sekitar 8 meter.
 
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Bangli I Wayan Lega Suprapta saat dikonfirmasi terkait jalan jebol, mengatakan jalan jebol terjadi di beberapa titik. Menurut Wayan Lega, petugas mandor jalan sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. “Petugas mandor sudah turun untuk melakukan pengecekan. Untuk kerusakan masih didata, sehingga nanti bisa ditindaklanjuti untuk perbaikan,” jelasnya singkat. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.