Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Pulau Kawe Rusak - Dinas PU Janji Perbaiki Tahun Depan

Pulau Kawe
JALAN RUSAK - Jalan Pulau Kawe yang rusak hingga Jalan Pulau Moyo, dikeluhkan warga Kota Denpasar.

BALI TRIBUNE - Warga Kota Denpasar mengeluhkan kondisi Jalan Pulau Kawe hingga Jalan Pulau Moyo yang rusak. Meski sudah berkali-kali dilaporkan, namun  tak juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Denpasar.

‘’Sudah beberapa kali saya menyampaikan keluhan Jalan Pulau Kawe dan Pulau Moyo yang rusak itu, tapi belum juga ada tanda-tanda mendapat tanggapan dari instansi yang berwenang di Pemkot Denpasar,’’ kata salah satu warga Made  Arya,  di temui di sekitar lokasi, Selasa (18/7).

Ia mengatakan, infrastruktur Jalan Pulau Kawe hingga Pulau Moyo rusak parah. Tak hanya jalan yang rusak, keberadaan TPA di pinggir Jalan Pulau Kawe juga sangat menganggu dan menebar bau tak sedap. "Terkait dengan pembuangan sampah juga belum ada penanganan. Selama ini sudah dikeluhkan tetapi tak juga mendapat tanggapan," ujarnya.

Sementara pantauan di lapangan, jalan Pulau Kawe ke selatan dari jalan simpang enam jalan Teuku Umar terlihat retak dan berlobang. Hampir sepanjang ruas jalan ini, retakkan jalan terlihat memanjang dan beberapa di antaranya berlubang. Adanya retakan jalan dan lubang-lubang ini, sangat membahayakan pengguna kendaraan khususnya pemotor yang melalui jalan itu.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Denpasar, Wayan Dirgayasa, mengakui jalan Pulau Kawe yang rusak itu sudah masuk rencana perbaikan. Tak hanya jalan Pulau Kawe, saat ini juga sedang ada perbaikan untuk jalan Pulau Bungin, dan jalan Pulau Belitung.

‘’Untuk perbaikan jalan Pulau Bungin saat ini menggunakan dana APBN, sedangkan perbaikan jalan Pulau Belitung menggunakan dana APBD,’’ ucap Dirgayasa, yang dikontak melalui saluran telepon.

Untuk perbaikan jalan Pulau Kawe, lanjut Dirgayasa, perencanaan perbaikan telah diusulkan tahun 2018 mendatang. ‘’Perbaikan jalan Pulau Kawe sudah kami rencanakan, dan sudah kami usulkan dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun depan,’’ tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.