Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Rusak Membahayakan Pengendara, Penyelenggara Jalan Bisa Kena Ancaman Pidana

kecelakaan
PENAMBALAN - Polisi melakukan penambalan sejumlah titik kerusakan di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

BALI TRIBUNE - Ruas jalan utama yang melalui wilayah Jembrana hingga kini memang kondisinya memperihatinkan. Di sejumlah titik di sepanjang ruas jalan Denpasar-Gilimanuk yang melintang dari Gilimanuk hingga Pengeragoan, Pekutatan, masih dalam kondisi rusak. Sudah banyak pengendara yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak.

Kendati terus menuai keluhan dari pengguna jalan dan warga sekitar, namun tidak digubris. Sesuai Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi kecelakaan lalulintas, namun perbaikan jalan tidak sepenuhnya dilakukan. Titik jalan yang rusak dan kerap menyebabkan kecelakaan lalulintas salah satunya di ruas jalan protokol yang melalui kawasan Kota Negara seperti Jalan Udayana, Negara.

Kecelakaan lalulintas akibat jalan berlobang berturut-turut terjadi dalam dua pekan terakhir di ruas jalan yang melalui Keluarahan Banjar Tengah, Negara tersebut. Setelah seorang ibu hamil terperosok lobang hingga mengalami perdarahan, Sabtu (3/3), teranyar kecelakaan  kembali terjadi pada Sabtu (10/3) sore, salah seorang pengendara motor mengalami cedera setelah terjatuh akibat menghindari lobang jalan, hingga dilarikan ke RSU Negara. Kecelakaan tersebut merupakan kejadian kesekian kalinya di ruas jalan nasional baik dari arah Denpasar maupun dari arah Gilimanuk.

Perbaikan yang dilakukan pihak penyelenggara jalan, namun hanya penambalan di beberap titik kerusakan saja, sedangkan di sepanjang ruas jalan nasional banyak terdapat lobang-lobang yang membahayakan bagi pengguna jalan, salah satunya di sepanjang ruas Jalan Udayan Negara ini. Sejumlah kerusakan dengan lombang yang menganga belum dilakukan perbaikan. Pentauan di sepanjang ruas Jalan Udayan saja sedikitnya tercatat ada lebih dari lima titik aspal jalan yang berlobang dan masih dibiarkan dalam kondisi menganga tanpa ada perbaikan atau penambalan. Atas benyakanya kejadian kecelakaan di ruas jalan nasional ini, selain warga yang protes dengan menaman pohon di badan jalan, penambalan secara darurat di sejumlah lobang jalan justru dilakukan pihak kepolisian.

Kondisi jalan yang rusak dan dikeluhkan ini kini menjadi sorotan dari sejumlah pihak di Jembrana, termasuk dari kalangan legislatif. Salah seorang anggota Dewan Jembrana, I Putu Kamawijaya, Senin (12/3), mengatakan kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengguna jalan ini seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jembrana ini menyebut sudah banyak muncul keluhan dari masyarakat dan berdampak pada keselamatan lalulintas di jalan. Pihaknya mengingatkan penyelenggara sesuai regulasi  pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan agar jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib segera dan patut untuk memperbaiki.

Apabila memang belum dilakukan perbaikan, menurut politisi Demokrat, ini penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Namun saat ini kenyataannya masih banyak lagi jalan yang rusak di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk yang tidak ada tanda peringatan, termasuk kerusakan pada ruas Jalan Udayana Negara tersebut. Ia juga mengingatkan apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas, ada ancaman pidana kurungan maupun denda “Jalan ini kewenangan di pusat, harus segera ditangani. Apalagi kita punya Anjungan Cerdas Jalan Nasional Rambut Siwi. Tapi  jalan nasionalnya hancur,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prami Proteksi Dini Potensi Penyakit Kronis Melalui Skrining Riwayat Kesehatan

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Program JKN terus melakukan transformasi mutu layanan untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan informasi terkini kepada peserta JKN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Apresiasi Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Kampanye Safety Riding terus mengalir dalam kreativitas anak muda. Hal ini tercermin dari lahirnya ratusan hasil karya film pendek pada gelaran Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025 yang digagas oleh Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) berkolaborasi bersama Universitas Indonesia (UI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.