Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Santai Hari Puputan Klungkung

Bali Tribune/ GERAK JALAN - Sambut HUT Puputan Klungkung gelar gerak jalan santai berhadiah.
balitribune.co.id | Semarapura - Menyambut peringatan Hari Puputan Klungkung ke-111 dan HUT Kota Semarapura ke-27 pada 28 April mendatang, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar jalan sehat berhadiah.Jalan sehat diikuti ribuan peserta dari unsur pegawai Pemkab Klungkung, siswa SD, SMP, SMA, perangkat desa dan masyarakat umum. Peserta dilepas Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta di depan Pendopo Puri Agung Klungkung, Jumat (12/4).
 
Peserta jalan sehat berhadiah menempuh rute sejauh 3 kilometer. Peserta menyusuri jalan Untung Surapati didepan Kantor Bupati Klungkung ke timur, Catus Pata Klungkung ke utara melewati jalan Gajah Mada menuju simpang tiga Kantor Camat Klungkung, jalan Ngurah Rai ke barat menuju simpang lima Klungkung dan kembali kearah timur di jalan Untung Surapati menuju garis finish di depan Monumen Puputan Klungkung.
 
Bupati Suwirta disela-sela acara pelepasan berharap peserta jalan santai dan generasi muda dapat meneladani semangat perjuangan para pendahulu untuk melanjutkan dan mengisi pembangunan di Kabupaten Klungkung.“Melalui acara ini kami berharap para peserta dapat meneladani semangat perjuangan pendahulu, untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta dihadapan peserta jalan santai.
 
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Anom Adnyana selaku Ketua Pelaksana Peringatan menyampaikan jalan santai berhadiah melibatkan seluruh pegawai Pemkab Klungkung, siswa, perangkat desa dan masyarakat umum. Selain jalan santai, panitia juga akan menggelar sepeda santai (fun bike) berhadiah pada Sabtu (13/4). Kegiatan ini dilaksanakan menyambut peringatan Hari Puputan Klungkung ke-111 dan HUT Kota Semarapura ke-27 tahun 2019.“Melalui kegiatan ini kita ingin mengajak masyarakat untuk lebih menggiatkan olahraga,” ujar Anom Adnyana.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.