Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Sehat Gebyar Kemerdekaan RI, Bupati Giri Prasta Ajak Masyarakat Jadi Kader Penjaga 4 Pilar Kebangsaan

Bali Tribune / HADIRI - Bupati Nyoman Giri Prasta menghadiri kegiatan Jalan Sehat Gebyar Kemerdekaan RI di Kelurahan Sading Kecamatan Mengwi, Minggu (14/8).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadiri kegiatan Jalan Sehat Gebyar Kemerdekaan RI di Kelurahan Sading Kecamatan Mengwi, Minggu (14/8) bertempat di Wantilan Desa Adat Sading. Turut hadir Anggota DPRD Bali I Bagus Alit Sucipta, Anggota DPRD Badung Dapil Mengwi, jajaran Tripika Kecamatan Mengwi, prajuru Desa Adat Sading, jajaran Karang Taruna dan Saba Yowana Kelurahan Sading serta tokoh dan masyarakat Kelurahan Sading.

Melalui kegiatan Jalan Sehat Gebyar Kemerdekaan RI Ke-77 di Kelurahan Sading ini, Bupati Giri Prasta mengajak semua pihak untuk menjadi kader bangsa yang selalu siap menjaga 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. “Itulah yang harus kita jaga dan kita akan arahkan Indonesia ini agar betul-betul menjadi Indonesia raya,” pungkas Bupati Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta juga memastikan kepada warga Sading, bahwa semasih dirinya menjabat sebagai Bupati Badung, hal-hal yang berkaitan dengan publik dipastikan akan selesai dan tuntas semuanya. “Diperubahan APBD ini kami sudah siapkan anggaran untuk bantuan sekaa teruna, finishing balai Banjar, termasuk perumahan, balai pertemuan dan penerangan jalan kami pastikan semua selesai,” tegasnya

Sementara itu sebagai wujud support dalam mensukseskan kegiatan Jalan Sehat Gebyar Kemerdekaan RI ke 77 di Kelurahan Sading, secara pribadi Bupati Giri Prasta memberi bantuan dana sebesar Rp30 juta. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepadanya anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Badung dan DPR RI karena sudah ikut bergotong royong dalam mendanai kegiatan ini,” ujarnya.

wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.