Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Sulahan Tembus Serokadan Ambrol

AMBROL
AMBROL - Jalan Sulahan tembus Serokadan, Desa Ambuan, Susut, Bangli, ambrol

BALI TRIBUNE - Hujan deras mengakibatkan ruas jalan yang menghubungkan Desa Sulahan dengan Dusun Serokadan Desa Ambuan, Susut ambrol, Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 wita malam hari. Akibatnya ruas jalan ini tidak bisa dilalaui kendaraan roda empat, sedangkan untuk sepeda motor masih bisa melintas diruas jalan kabupaten ini.

Kaur Desa Sulahan I Wayan Wiranata mengatakan titik jebol terjadi di jalan yang membelah pangkung bukit cedilan. Kata pria asal jalan Bau, Desa Sulahan ini ambrolnya jalan dikarenakan adanya rembesan air, sehingga  tanah menjadi labil dan mudah longsor. "Kalau hujan air akan menggenangi badan jalan yang kini jebol, air sampai meluber ke badan jalan karena drainase tidak berfungsi dengan baik,” jelasnya, Rabu (11/10).

Kemudian untuk menjaga keselematan pengguna jalan, akhirnya warga setempat memasang tanda dengan  bambu. Terkait kondisi tersebut pihak desa sudah melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bangli. Dikatakan petugas BPBD sudah turun melakukan pengecekan. "Untuk sementara sepeda motor masih bisa melintas, tapi mobil harus memutar sekitar 1 kilometer,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait jalan jebol Sekretaris PU Bangli I Made Soma, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari pihak desa. Surat tersebut sudah diteruskan ke Bagian Bina Marga. "Kami sudah terima suratnya, dan kami akan segera tindak lanjuti. Petugas kami sudah mengecek ke lokasi dan dipasang drum untuk pengaman sementara,"  kata Made Some.

wartawan
Agung Samudra
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.