Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Tertarih-tatih, Kakek 84 Tahun Dituntut 6 Bulan Penjara

Wayan Rubah dituntun keponakannya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Bali Tribune, Denpasar - Nasib I Wayan Rubah (84), sungguh menyedihkan. Kakek asal Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung ini meski sudah uzur sehingga dibebaskan dari dakwaan primair, namun jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa kasus penyertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) ini dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU  I Wayan Suardi yang diwakili jaksa AA Gede Lee Wisnu Diputra di muka persidangan dipimpin hakim Engeleky Handajani Day di Pengadilan Tindak Pindana Korusi (Tipikor) Denpasar, Selasa (29/1).  Wayan Rubah yang sudah mengalami gangguan pendengaran karena faktor usia, tampak  tertatih-tatih dituntun keponakannya, I Waya Yasa (50) memasuki ruang sidang.  Jaksa Wisnu Diputra dalam surat tuntutan setebal 158 halaman menguraikan, perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan primair.  Dakwaan primair disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kata Wisnu Diputra, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi, yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari dan saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Wisnu Diputra. Menanggapi tuntutan itu, Wayan Rubah melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Ngurah Darmika, hanya menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mengetuk hati nurani majelis hakim supaya dapat meringankan hukuman terdakwa. "Mohon keringanan hukuman Yang Mulia, mengigat usia terdakwa yang 84 tahun dan sering sakit-sakitan," pinta Darmika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.