Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jam Istirahat tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Bali Tribune / KETENTUAN - Pegawai di lingkup Pemkab Jembrana kini mengikuti ketentuan jam kerja baru. Baik PNS, PPPK maupun Pegawai Kontrak di sejumlah instansi  yang menerapak lima hari kerja mendapatkan jam istirahat.

balitribune.co.id | NegaraSetelah libur panjang Idul Fitri, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana akhirnya disesuaikan juga. Kini pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan akan pulang lebih sore dibandingkan sebelumnya dan mendapatkan jam istirahat siang. Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu (16/4) hari ini.

Seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan pegawai non ASN (kontrak) pada sejumlah OPD atau unit kerja di lingkungan Pemkab Jembrana kini mulai menerapkan jam kerja yang diberlakukan secara nasional. Berdasarkan informasi yang diperoleh Selasa (15/4), kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemprov Bali.

Dengan adanya regulan pusat tersebut, Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 060/1597/ORTAL/2016 tentang Jam Kerja Pegawai dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Sehingga kini diterbitkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi anyar ini ada sejumlah perubahan pada jam kerja pegawai.

Pada ketentuan yang mengatur hari dan jam kerja sebelumnya, pegawai Pemkab Jembrana pada OPD atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, hari Senin sampai hari Kamis pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus. Sedangkan pada hari Jumat  pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita juga tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus.

Namun pada regulasi terbaru ini dari hari Senin sampai hari Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.30 Wita, pulang kerja pegawai menjadi lebih sore yakni pukul 16.30 Wita dengan pengaturan waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita juga dengan pengaturan jam istirahat siang secara khusus yakni selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Aturan anyar ini mulai diberlakukan Rabu hari ini. Untuk melaksanakan ketentuan hari dan jam kerja pegawai tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana telah menerbitkan Surat Edaran nomor 000.9.3/1081/Orpus/2024 tentang tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja seusai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sedangkan pada perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, sebelum mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana regulasi tersebut, pengaturan jam kerja pegawai hari Senin sampai hari Kamis masuk kerja 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 14.00 Wita, hari Jumat masuk kerja pukul 06.30 Wita dan pulang kerja pukul 13.00 Wita serta hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 12.30 Wita.

Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana Ketut Santiyasa mengakui adanya penyesuaian jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Jembrana tersebut. Ia mengaku penerapam jam kerja yang baru ini diberlakukan di seluruh Indonesia mengacu regulai pusat. Bahkan penerapan jam kerja yang baru ini semestinya sudah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2024. “Kebijakan penerapan jam kerja yang baru ini mulai Rabu sesuai Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2024,” ucapnya.


Pihaknya memastikan tidak ada pelayanan public yang terjeda dengan adanya jam istirahat tersebut, “untuk Pegawai ASN dan Non-ASN yang memberikan pelayanan public kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jembrana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana, kecamatan, kelurahan dan lainnya diatur oleh kepala perangkat daerah/unit kerja secara bergiliran, sehingga pelayanan tetap berjalan.,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.