Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jambret Wanita Ukraina, Pria Pengangguran Dibekuk

Bali Tribune/foto tersangka
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria pengangguran, I Wayan Mule alias Karep (30) dibekuk anggota Polsek Kuta karena melakukan tindak pidana penjambretan terhadap seorang wanita asal Ukraina, Valeriia Odnovol (24) di seputaran Jalan Sunset Road Kuta, Sabtu (14/8/2021) jam 13.54 Wita.
 
Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, SH menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan bukti laporan nomor; LP-B/ 52 / VIII / 2021 /Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 26 Agustus 2021.
 
 Dalam laporannya, korban mengaku saat melintas di Jalan Sunset Road Kuta, handphonenya ditaruh di atas kepala motor untuk melihat maap. Namun tiba tiba pelaku datang dari arah belakang langsung mengambil handphonenya jenis Iphone 12 pro warna gold 128 GB dan langsung kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta rupiah. "Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," ungkapnya.
 
Berdasarkan laporan dan keterangan  dari korban, tim opsnal yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira, SH mengecek CCTV di seputaran lokasi kejadian dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya anggota Polsek Kuta mengecek keberadaan pelaku di rumah asalnya di daerah Tianyar, Kabupaten Karangasem namun pelaku tidak ada. Hasilnya, pada Sabtu (28/8/2021) jam 14.00 wita pelaku berhasildiamankan di Jalan Mekar Pemogan Denpasar.
 
 Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Kuta guna proses lebih lanjut. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti handphone hasil jambretan dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
 
 "Handphone korban sudah dijual kepada seseorang seharga Rp4 juta 800 ribu, berhasil kita amankan. Uang hasil penjualan handphone itu sudah dipakai untuk kebutuhan hidup sehari - hari," terang Orpa.
 
 "Pengakuannya baru sekali ini, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek KP3 Udara Bandara Ngurah Rai ini. 
wartawan
RAY
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.