Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jamin Kecukupan Pasokan Air Baku, Perumda Tirta Sewakadarma akan Bangun Dua Kanal

Bali Tribune/ Dirut Perumda Tirta Sewakadarma IB Gede Arsana.

balitribune.co.id | Denpasar  - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar terus berinovasi untuk memenuhi pasokan kebutuhan air baku bagi masyarakat pelanggan. Itu sebab, dalam tahun ini akan  dibangun dua kanal lagi yakni Kanal Tukad Ayung di Belusung dan Kanal di DAM Peraupan. 
 
Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasat, IB Gede Arsana saat dijumpai di IPA Belusung, menjelaskan, pembangunan dua kanal tersebut dilaksanakan guna memaksimalkan pelayanan bagi pelanggan. Hal ini utamanya untuk mengantisipasi air keruh saat musim penghujan tiba. 
 
"Jika kanal telah selesai dikerjakan maka ketersediaan air baku akan lebih maksimal saat musim penghujan," jelasnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, selain membangun kanal, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma juga telah menuntaskan pembangunan dua infrastruktur. Yakni Reservoar di Serangan dengan kapasitas 300 meter kubik dan Reservoar Monang Maning kapasitas 1.000 meter persegi. 
 
"Pertama yang sudah terealisasi Reservoar Serangan, kedua yang terealisasi Reservoar Monang Maning, dan target tahun ini yaitu pembuatan kanal air baku di IPA Belusung karena selama ini masih menjadi satu dengan PDAM Badung, serta kanal air baku di DAM Peraupan," jelasnya.
 
Selain itu, pihaknya juga berencana menjajaki kerjasama dengan pengelola Embung Sanur. Hal ini utamanya dalam penyediaan air baku untuk daerah pariwisata di wilayah  Sanur dan Serangan. 
 
"Jika diijinkan kami berencana mengolah air baku nantinya di Embung Sanur, itu bisa membackup kebutuhan air di kawasan wisata Sanur dan Serangan, serta mengatasi gangguan kebocoran pipa," jelasnya.
IB Arsana mengajak seluruh pelanggan untuk membuat penampungan air baku. Hal ini utamanya saat musim penghujan. 
 
"Jadi kami juga mengajak masyarakat atau pelanggan untuk menyediakan penampungan air agar ketersediaan air terjamin dalam situasi apapun, kedepan semoga dengan selesainya kanal dan reservoar dapat mendukung maksimalnya pelayanan," pungkasnya. 
wartawan
YAN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.