Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sasar Pengurus Desa Adat

Bali Tribune / KARTU PESERTA - Penyerahan kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pengurus desa adat

balitribune.co.id | Gianyar – Pengurus desa adat di Bali tidak luput dari target jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo usai penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada Bendesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta untukseluruh pengurus Desa Adat Biaung, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di kantor setempat, Gianyar, Senin (25/1). Kata dia, seluruh pengurus Desa Adat Biaung resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Pengurus desa tersebut terdiri dari Bendesa Adat, Panyarikan dan Patengen Desa Adat Biaung. Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Apalagi berdasarkan surat dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Bendesa Adat bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021. 

Iuran yang dianggarkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bandesa Adat/sebutan lain, Panyarikan/sebutan lain dan Patengen/sebutan lain sebesar Rp 604.800 selama 1 tahun, dengan rincian diantaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bendesa Adat Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Panyarikan Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Patengen Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600.

Bimo mengatakan, Pengurus Desa Adat Biaung di Nusa Penida ini sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program JKM dan JKK. Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sedangkan JKK memberikan perlindungan kepada peserta mulai berangkat dari rumah, selama di perjalanan, selama melakukan aktivitasnya di desa, sampai kembali lagi ke rumah.

"Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya," terang Bimo.

Bendesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta berharap, seluruh Desa Adat di Provinsi Bali dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. "Kita sudah difasilitasi oleh pemerintah. Harusnya kita wajib mendaftar program BPJAMSOSTEK," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.