Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jangan Paksakan Reklamasi Teluk Benoa

Reklamasi
Nyoman Dhamantra saat reses di Posko Jalak Sidakarya, Selasa (9/8) malam

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Nyoman Dhamantra tetap konsisten dengan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahkan politisi asal Denpasar yang disebut-sebut ikut bertarung pada Pilgub Bali 2018 itu, juga meminta pemerintah bersama pengusaha agar tidak memaksakan reklamasi yang mendapat penolakan luas dari masyarakat Bali itu.

Sikap sekaligus permintaan Dhamantra tersebut terungkap dalam acara Reses dan Penyerapan Aspirasi yang berlangsung di Posko Jalak Sidakarya, Denpasar, Selasa (9/8) malam. Tampak hadir sejumlah tokoh adat dan dinas serta aktifis pemuda Jalak Sidakarya dalam pertemuan tersebut.

Berdasakan catatan Dhamantra, sudah ada 40 desa adat menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa, termasuk Desa Sumerta, tanah kelahiran Dhamantra. Menariknya, menurut dia, belum ada satu pun deklarasi dari desa adat yang menegaskan berada di kubu pro-reklamasi. Malah ada kemungkinan desa adat penolak reklamasi akan terus berkembang.

Ia menyebut, pro dan kontra yang menggelinding di masyarakat, terutama bagi kubu Bali Tolak Reklamasi (BTR), menyangkut persoalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Perpres 51 ini seakan menjadi dasar supaya reklamasi dapat diwujudkan oleh pengusaha.

"Padahal sejak awal rencana megaproyek itu memang sudah tidak mendapatkan hati di rakyat Bali. Terlebih dengan kegagalan reklamasi Pulau Serangan, yang masih menyisakan berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup," kata Dhamantra.

Persoalan Perpres 51, imbuhnya, merupakan polemik di waktu belakangan. "Persoalannya, siapa yang harus membatalkan atau mencabut Perpres ini. Apakah Presiden RI Joko Widodo atau Gubernur Bali Made Mangku Pastika? Terlebih dengan dugaan adanya pelanggaran hukum, konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perpres tersebut," tegas Dhamantra.

Dhamantra yang terbilang getol menolak reklamasi sejak tiga tahun terakhir pun kembali menegaskan bahwa proyek seluas 700 hektare lebih itu memang tidak dapat dilaksanakan di Bali. Apapun alasan pengusaha untuk mengerjakan proyek itu, menurut dia, tidak dapat diwujudkan.

Alasan paling mendasarnya, demikian Dhamantra, menyangkut hak tradisional, yakni hak yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat. Soal ada Perpres 51, ia menilai, aturan tersebut lebih berpihak bukan pada rakyat melainkan pada pengusaha. Padahal, Perpes sejatinya tunduk terhadap hak tradisional yang tertuang dalam UUD 1945, seperti pasal 28C jo pasal 32 jo pasal 18b ayat 1 dan 2.

"Jadi tidak mungkin dan tidak bisa Perpres itu di atas UUD 1945. Kalau dipaksakan, Gubernur Bali dan Presiden RI berpotensi melanggar HAM dan konstitusi,” tegas Dhamantra.

Berangkat dari itu, Dhamantra menolak reklamasi Teluk Benoa. Belum lagi mencermati sikap mayoritas warga Bali, termasuk Jalak Sidakarya, yang menolak dengan tegas reklamasi Teluk Benoa. Ia pun menyayangkan adanya aktifis Jalak Sidakarya, yany ditangkap dan diancam pidana hanya karena menolak reklamasi.

"Kasus Jalak Sidakarya sangat mengusik saya, sebagai pribadi dan wakil rakyat. Hanya karena sikap kritis dan menolak, kok diancam pidana? Sangat tidak masuk akal. Bukankah UUD 1945 menjamin kebabasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat?" tegas Dhamantra.

Ia pun meminta aktifis Jalak Sidakarya dan segenap komponen warga Bali untuk mengawal Bali Tolak Reklamasi. Demikian halnya dengan perjuangan lainnya dalam mempertahanan adat dan budaya Bali.

wartawan
San Edison
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.