Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janger Anak Gita Balagana

Janger sanggar seni Gita Balagana Duta Denpasar pada ajang PKB ke 40, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Sanggar Seni Gita Balagana SD Saraswasti 1 Denpasar Duta Kota Denpasar menampilkan Janger Anak-anak dengan judul Sunda Upasunda pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke 40 di Kalangan Angsoka Art Center Denpasar, Rabu (18/7). Sebelum membawakan janger, peserta yang merupakan siswa SD Saswasti 1 Denpasar ini turut menghibur pengunjung PKB dengan lelawakan yang sontak  mengundang tawa penonton yang hadir. Koordinator Gede Suarjana mengatakan Janger Anak-anak  yang mengambil judul Sunda Upasunda ini menceritakan salah satu kisah dalam kitab Adi Parwa. Dimana, diceritakan dua orang raksasa kembar melakukan tapa yang sangat tekun, kedua raksasa tersebut bernama Raksasa Sunda dan Raksasa Upasunda.  Keduanya bertapa bermaksud untuk mendapatkan anugrah agar dapat menguasai khayangan, Keduanya bertapa sangat keras dan tekun sehingga membuat para dewa di kayangan menjadi khawatir. Penampilan yang dibawakan oleh 50 orang , penari 38 orang dan penambuhnya 12 orang ini diharapkan agar anak-anak tetap bisa melestarikan budaya Bali dan selalu mencintai seni.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.