Jangkauan Kartu Nelayan Diperluas , Pemerintah Pusat Kurangi Jatah Asuransi Nelayan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 10 January 2018 22:11
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
nelayan
NELAYAN - Pemerintah pusat tahun ini mengurangi jatah asuransi untuk nelayan di Jembrana. Tampak perahu nelayan di Pengambengan Negara, Jembrana.

BALI TRIBUNE - Pemerintah pusat kini mengurangi jatah asuransi untuk nelayan di Kabupaten Jembrana. Selisihnya cukup fantastis, sebelumnya 5000 orang, kini hanya menjadi 1000 orang. Asuransi untuk setiap nelayan yang menerima tidak berlaku seumur hidup melainkan hanya selama satu tahun.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Jembrana I Made Dwi Maharimbawa membenarkan berkurangnya jatah asuransi nelayan dari pemerintah pusat dari 5000 orang untuk periode 2016-2017 kini hanya menjadi 1000 orang untuk periode 2017-2018.  "Asuransi nelayan itu berlaku terhitung sejak bulan Oktober dan berakhir pada bulan yang sama tahun berikutnya. Untuk yang periode 2017-2018 ini, kami masih terus melakukan pendataan dan verifikasi," jelasnya.

Menurutnya, dari kuota 1000 nelayan untuk mendapatkan asuransi tersebut, hingga saat ini yang baru keluar dari pemerintah pusat hanya sebanyak 686 nelayan. Sedangkan sisianya akan terus diusahakan segera terealisasi. Ia mengakui upaya verifikasi terhadap data nelayan yang akan menerima asuransi memang dilakukan secara hati-hati sehingga tidak ada nelayan yang sama malah mendapatkan jatah hingga dua kali. Asuransi untuk setiap nelayan yang menerimanya ini tidak berlaku seumur hidup melainkan hanya selama satu tahun. Pihaknya pun memberlakukan sistem bergiliran lantaran jatah untuk kabupaten memang tidak sama setiap tahunnya serta tidak bisa menjangkau seluruh nelayan.

Selain itu, tahun ini ada perubahan untuk kartu nelayan. Perubahan tersebut terletak pada peruntukan penerimanya yakni saat ini tidak hanya nelayan tangkap yang bisa mendapatkan kartu nelayan melainkan juga para pelaku usaha perikanan lainnya berhak mendapatkannya. Perubahan tersebut diakui menyebabkan adanya perubahan nama dari sebelumnya bernama kartu nelayan kini berubah nama menjadi kartu pelaku usaha perikanan. Pelaku usah perikanan itu selain mencakup perikanan tangkap, juga perikanan budidaya maupun usaha perikanan lainnya. "Kalau yang bisa mendapatkan asuransi hanya nelayan yang melaut. Makanya verifikasi harus benar-benar teliti, agar yang mendapatkan asuransi tepat sasaran," ungkapnya.

Pihaknya juga mengatakan, jumlah nelayan di Kabupaten Jembrana mencapai puluhan ribu orang dan kini terus dilakukan pendataan agar mereka bisa mendapatkan kartu nelayan. Bagi nelayan yang masuk asuransi akan mendapatkan santunan kecelakaan yang besarannya bervariatif, tergantung kondisi nelayan bersangkutan. 

Menurutnya, nelayan yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat melakukan aktivitas menangkap ikan mendapatkan santunan hingga Rp 200 juta. Sedangkan kematian yang disebabkan selain kecelakaan mendapatkan Rp160 juta. Apabila nelayan mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat menangkap ikan, nelayan akan mendapatkan klaim asuransi Rp100 juta, sedangkan jika mengalami cidera yang perlu mendapatkan penanganan medis, nelayan mendapatkan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta.

Selain santunan kecelakaan saat menangkap ikan, nelayan pemegang kartu asuransi menurutnya juga akan mendapatkan santunan kecelakaan di luar saat menangkap ikan. Untuk kematian mencapai Rp160 juta, Nelayan yang mengalami cacat permanen mendapat klaim Rp100 juta dan untuk biaya pengobatan maksimal Rp20 juta. Bahkan menurutnya santunan kematian juga akan diberikan jika nelayan meninggal dunia karean usia atau sakit. Nelayan yang meninggal pada usia 17 tahun sampai 45 tahun mendapatkan 160 juta, nelayan usia 46 tahun sampai 55 tahun sebesar Rp40 juta dan nelayan usia 56 tahun sampai 65 tahun meperoleh  Rp20 juta.