Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janji Dinikahi, Polisi Gadungan Tipu Perempuan Rp285 Juta

Bali Tribune/Tersangka polisi gadungan Eki Sugianto (kanan)
Balitribune.co.id | Denpasar - Pupus sudah harapan seorang wanita berinisial SS (47) menjalankan bisnis sewa alat berat. Warga Denpasar Selatan ini kena tipu polisi gadungan, Eki Sugianto (41). Bahkan, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp285 juta termakan bujuk rayu tersangka yang berjanji untuk menikahinya.        
 
Berbekal kartu tanda anggota (KTA) dan lencana polisi, residivis Eki Sugianto menipu wanita kelahiran Jawa Barat (Jabar) itu. Menariknya lagi, korban yang dijanjikan untuk dinikahi mentransfer uang sebanyak Rp285 juta karena diiming-imingi bisnis sewa alat berat.    
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka di media sosial Instagram tahun 2019. 
 
“Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) bertugas di Polda Metro Jaya,” ungkap Dewa Anom, Selasa (29/9). 
 
Setelah perkenalan itu, tersangka beralamat di Jalan Sumatra E5 Kompleks Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, video call mengenakan seragam polisi sembari memperlihatkan KTA. 
 
Modusnya itu berhasil memperdayai Siti. Setelah masuk perangkap si penipu, Siti pun diajak bisnis sewa alat berat. “Itu (diajak bisnis) sekitar Maret lalu. Tersangka mengatakan kepada korban menggeluti penyewaan alat berat dan sebagai anggota polisi punya banyak rekanan bisnis,” teranhnya. 
 
Pada bulan Mei 2020, korban mengiyakan ajakan tersangka dan mentransfer uang DP untuk pembayaran serta perbaikan alat berat Rp 35 juta. Selanjutnya pada 26 Mei, ia melunasi pembayaran Rp250 juta. “Setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menerima barang dan tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan korban melapor kepada kami pada 7 Agustus lalu,” papar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.   
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui alamat tinggal tersangka dan Sabtu (19/9), petugas berangkat ke Pekanbaru tapi target tidak ditemukan di rumahnya dan hanya ada seorang perempuan mengaku kekasihnya. 
 
Pada Senin (21/9), polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di rumah istri sirinya di Maja Baru, Kabupaten Lebak Bulus, Banten. “Tersangka yang mengetahui kedatangan polisi sempat bersembunyi di kamar mandi tapi berhasil ditangkap,” tuturnya.  
Dewa Anom menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan statusnya dalam masa penahanan bersyarat di Rutan Kelas II B Rengat, Riau.  
Selama ini, modus tersangka dengan mengaku sebagai Polisi, anggota BIN maupun BNN. Uang hasil kejahatan dipakainya untuk foya-foya. “Ada beberapa orang perempuan juga menjadi korban di Pekanbaru termasuk istri sirinya. Kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.