Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janji Dinikahi, Polisi Gadungan Tipu Perempuan Rp285 Juta

Bali Tribune/Tersangka polisi gadungan Eki Sugianto (kanan)
Balitribune.co.id | Denpasar - Pupus sudah harapan seorang wanita berinisial SS (47) menjalankan bisnis sewa alat berat. Warga Denpasar Selatan ini kena tipu polisi gadungan, Eki Sugianto (41). Bahkan, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp285 juta termakan bujuk rayu tersangka yang berjanji untuk menikahinya.        
 
Berbekal kartu tanda anggota (KTA) dan lencana polisi, residivis Eki Sugianto menipu wanita kelahiran Jawa Barat (Jabar) itu. Menariknya lagi, korban yang dijanjikan untuk dinikahi mentransfer uang sebanyak Rp285 juta karena diiming-imingi bisnis sewa alat berat.    
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka di media sosial Instagram tahun 2019. 
 
“Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) bertugas di Polda Metro Jaya,” ungkap Dewa Anom, Selasa (29/9). 
 
Setelah perkenalan itu, tersangka beralamat di Jalan Sumatra E5 Kompleks Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, video call mengenakan seragam polisi sembari memperlihatkan KTA. 
 
Modusnya itu berhasil memperdayai Siti. Setelah masuk perangkap si penipu, Siti pun diajak bisnis sewa alat berat. “Itu (diajak bisnis) sekitar Maret lalu. Tersangka mengatakan kepada korban menggeluti penyewaan alat berat dan sebagai anggota polisi punya banyak rekanan bisnis,” teranhnya. 
 
Pada bulan Mei 2020, korban mengiyakan ajakan tersangka dan mentransfer uang DP untuk pembayaran serta perbaikan alat berat Rp 35 juta. Selanjutnya pada 26 Mei, ia melunasi pembayaran Rp250 juta. “Setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menerima barang dan tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan korban melapor kepada kami pada 7 Agustus lalu,” papar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.   
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui alamat tinggal tersangka dan Sabtu (19/9), petugas berangkat ke Pekanbaru tapi target tidak ditemukan di rumahnya dan hanya ada seorang perempuan mengaku kekasihnya. 
 
Pada Senin (21/9), polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di rumah istri sirinya di Maja Baru, Kabupaten Lebak Bulus, Banten. “Tersangka yang mengetahui kedatangan polisi sempat bersembunyi di kamar mandi tapi berhasil ditangkap,” tuturnya.  
Dewa Anom menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan statusnya dalam masa penahanan bersyarat di Rutan Kelas II B Rengat, Riau.  
Selama ini, modus tersangka dengan mengaku sebagai Polisi, anggota BIN maupun BNN. Uang hasil kejahatan dipakainya untuk foya-foya. “Ada beberapa orang perempuan juga menjadi korban di Pekanbaru termasuk istri sirinya. Kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.