Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janji Kepala OPD Optimalkan Pelayanan Publik

Bali Tribune/ PELAYANAN –OPD Optimalkan pelayanan publik di Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai implementasi amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan Teken Fakta Integritas. Sebagai langkah perbaikkan dan menjadi komitmen bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Selain penandatanganan Fakta Integritas, juga akan dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi, yang dilakukan oleh Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan ke masing-masing Perangkat Daerah guna menyamakan persepsi. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/34/01/HK&HAM Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Hal itu dilakukan mengingat hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk, yaitu ketidak jelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal dan hasil evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada posisi kuning atas penilaian dari Ombudsman RI. Sehingga dengan dibuatnya Fakta integritas ini bisa mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan pelayanan publik di masing-masing OPD.
 
“Artinya Komitmen tersebut dilakukan agar kepatuhan standar pelayanan publik di Tabanan meraih Zona Hijau yang artinya kepatuhan terhadap pelayanan publik sangatlah tinggi, sesuai yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ombudsman RI. Maka dari pihak Organisasi merancang untuk membuat Fakta Integritas sebagai salah satu upaya untuk mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan dalam menindak lanjuti standar kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, IGN. Suarya, Selasa (9/4) Sore, di Ruang kerjanya.
 
Bupati Tabanan menyambut baik langkah tersebut sekaligus mendapat apresiasi dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra. “Terkait dengan komitmen ini kami harapkan agar semua yang telah ditandatangani tersebut ditaati .Ketika masyarakat mencari pelayanan di perangkat daerah tersebut mereka harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan standard yang mereka pasang,” ucapnya.
 
Dirinya menghimbau kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan agar menerapkan standar Pelayanan Publik dan syarat-syarat yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelayanan tersebut. Setiap standard dan syarat-syarat dari masing-masing OPD harus ditempel disebuah dinding pengumuman di tempat itu, sehingga masyarakat paham betul dengan apa yang akan dicari, syaratnya bagaimana dan biayanya berapa, himbaunya.
 
Syarat itu harus dipasang berikut standardnya, tambah pihaknya.Sehingga masyarakat tahu pelayanan yang mereka harus dapatkan.Masyarakat sudah bisa lihat, biayanya berapa dan jangka waktunya berapa. Jadi ketika masyarakat mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan standar maka dapat complain langsung keperangkat daerah tersebut. Kalau complain tersebut tidak ditindaklanjuti warga tersebut bisa segera melapor ke ombudsman, tegasnya lagi.
 
“Kita berharap komitmen ini tetap dijaga dan ditaati oleh semua Perangkat Daerah agar pelayanan publik di Kabupaten Tabanan membaik. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di Tabanan, jika ada pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah tidak sesuai dengan standar layanan yang dipublish (seperti persyaratan, SOP, jangka waktu dan biaya) ayo langsung sampaikan ke perangkat daerah tersebut dan/atau ke Ombudsman Bali melalui tlp. 0361-2096942 atau sms/wa.08113990222. Awasi, Tegur dan Laporkan,” jelasnya dengan tegas.
 
Adapun isi dari Fakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan, menyatakan: 1. Berjanji mentaati, dan melaksanakan kewajiban untuk memenuhi Standar Pelyanan Publik sesuai dengan jenis pelayanan yang tersedia; 2. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan; 3. Bersedia menerima Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.