Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Januari hingga Februari, 51 Warga Terkena TBC

PPTI Badung saat penyuluhan penyebaran penyakit TBC.

Mengwi, Bali Tribune

Penyebaran penyakit TBC di masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan sebagian besar masyarakat kurang memahami bahaya penularan penyakit TBC dan cara pencegahanya. Untuk itu, PPTI Cabang Badung mengadakan penyuluhan langsung ke masyarakat di Banjar Belulang, Kapal, Mengwi, Minggu (10/4).

Penyuluhan dipimpin dr. Wayan Gede Arimbhawa, didampingi Ketut Mariana sebagai Kordinator Lapangan PPTI Badung, dan Dinas Kesehatan (Diskes) Badung, Kelian Dinas Banjar Belulang Made Sudiarta, Kelian Adat Banjar Belulang Ketut Suteja.

Kesempatan tersebut, dr. Wayan Gede Arimbhawa mengatakan sosialisasi dan penyuluhan TBC ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang gejala penyakit TBC sehingga sedini mungkin dapat dihindari supaya penularan menurun. Dijelaskan, bagi masyarakat yang terkena penyakit TBC dapat diobati dan disembuhkan, namun penderita harus disiplin dan mengikuti pengobatan rutin yang cukup lama, yakni 6 sampai 8 bulan.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan pencagahan TBC, penyuluhan ini juga untuk mencari dahak masyarakat. “Yang berdahak minimal satu minggu hingga dua minggu terus menerus, itu berati gejala pokok TBC, itu yang kita curigai dan dahaknya itulah yang dikirim pada petugas," jelasnya.

Ditambahkan, dari data PPTI Badung, jumlah penderita baru sebanyak 51 orang dari bulan Januari sampai Februari 2016. Mereka yang sembuh 40 orang, DO (drup out) dua orang dan meninggal satu orang. Sedang menjalani pengobatan 143 orang, dan tahun 2015 penderita TBC 283 orang, yang sembuh 218 orang, meninggal 16 orang, DO (drup out) 16 orang. Sementara khusus di Banjar Belulang terdapat satu orang penderita TBC.

wartawan
I Made Darna

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.