Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Air Bersih Diterjang Banjir, Banjar Munduk Anggrek Kaja Krisis Air Bersih

Warga tampak mengantre air bersih yang dikirim menggunakan truk tangki.

BALI TRIBUNE - Sejak banjir bandang tiga pekan   lalu, sejumlah wilayah di Jembrana kini mengalami krisis air bersih. Seperti yang kini juga dialami warga di Desa Yehembang Kauh. Ratusan KK di wilayah dataran tinggi ini kini mengalami kesulitan pasokan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kelangkaan air bersih ini disebabkan oleh kerusakan jaringan air minum akibat terjangan banjir. Kelangkaan air bersih pasca banjir bandang tiga pekan lalu kini meluas, tidak hanya dua wilayah yang sebelumnya terdampak langsung terjangan banjir, tetapi sejumlah wilayah di kawasan dataran tinggi juga kini mengalami kelanggakaan pasokan air. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana dikonfirmasi Kamis (10/1) melalui Kepala Seksi Kedaruratan Logistik, I Made Sapta Budiarta mengatakan saat ini ratusan KK di Banjar Munduk Anggrek Kaja, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo juga mengalami kesulitan untuk memperoleh pasokan air bersih. Sama seperti yang terjadi di sejumlah banjar di Desa Penyaringan, Mendoyo, kelangkaan air bersih di wilayah ini juga menurutnya merupakan dampak dari banjir bandang yang terjadi tiga pekan lalu. Jaringan air bersih yang mengaliri permukiman warga yang bersumber di wilayah hulu kini mengalami kerusakan akibat terjangan banjir. "Akibat banjir bandang yang terjadi Sabtu 22 Desember 2018 menyebabkan putusnya pipa air minum yang ada di pegunungan dan sekarang masih dalam proses perbaikan," ungkapnya. Pihaknya pun telah mensuplai bantuan air bersih untuk puluhan warga di wilayah Munduk Anggrek Kaja ini. Distribusi air bersih menggunakan mobil tangki ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Pada Kamis kemarin saja pihaknya sudah mensuplai air bersih untuk warga di wilayah ini 15 ribu liter. "Merespon kelangkaan air bersih ini, kami sudah mulai lakukan pendistribusian air sejak Senin (7/1) lalu. Kami sudah diatribusikan 35 ribu liter air bersih," jelasnya. Dalam pendistribusian air bersih ini pihak BPBD Kabupaten Jembrana juga dibantu Forum Relawan Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang ada di sekitar wilayah terdampak krisis air. "Kami akan suplai sampai jaringan air di wilayah ini pulih," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.