Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Irigasi Jebol, Subak Tempek Tengaling Tidak Dapat Air

Bali Tribune/ ALIHKAN - Petugas dari Bidang Pengairan PUPR Perkim Bangli alihkan aliran air irigasi menuju Subak Tempek Tengaling.



balitribune.co.id | Bangli - Longsornya bahu jalan Tamanbali-Guliang Kangin, Kecamatan Bangli yang terjadi pada Senin (29/11/2021) menyebakan hancurnya jaringan irigasi tersier. Imbasnya lahan persawahan di subak tempek Tengaling, Guliang Kangin, Desa Tamanbali alami krisis air.

Kasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli, Ida Bagus Adnyana  mengatakan longsor yang terjadi di ruas jalan Tamanbali- Guliang menyebabkan hancurnya jaringan irigasi tersier. Untuk menghindari semakin meluasnya longsor karena guyuran air irigasi ,pihaknya  menutup aliran air ke selatan.”Air yang keselatan atau menuju titik longsor kami buang ke jurang sebelah barat,” ungkapnya, Selasa (30/11/2021).

Lanjut Ida Bagus Adnyana praktis dengan hancurnya jaringan irigasi, karma subak tempek Tengaling kini tidak dapat pasokan air.”Sekitar 14 hektar lahan persawahan di subak tempek Tengaling kini tidak dapat air,” sebutnya.

Disinggung untuk proses perbaikan, menurutnya karena merupakan jaringan irigasi tersier kewenangan ada di dinas pertanian. Namun demikian pihaknya akan berusaha mengajukan permohonan bantuan perbaikan lewat Balai Wilayah Sungai Bali-Penida. Kata Ida Bagus Adnyana, melihat kondisi dilapangan, jalan- satu- satuya agar air irigasi bisa kembali aliri subak tempek Tengaling adalah dengan buat talang air. ”Kalau buat terowongan tidak mugkin karena dekat permukiman sehingga ada pembebasan lahan, paling efektif hanya buat talang di lokasi saluran irigasi yang longsor,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.