Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Pengedar Pil Koplo Dibekuk

interogasi
Pengedar pil koplo yang berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE -  Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo. Tiga orang diringkus beserta diamankan barang bukti 110 butir koplo dan uang tunai Rp25 ribu. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka Andri Eko Susanto (28) di Pameran Dagang dan Industri Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) pukul 22.30 Wita. Pria asal Jepara, Jawa Tengah itu diamankan oleh petugas yang saat itu melakukan patroli. Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan lanjut digeledah dan ternyata tersangka menyimpan 1 plastik klip kecil yang berisi pil putihan sebanyak 10 butir dan berlogo Y di saku depan kiri celananya.  "Pengakuannya, barang tersebut dibeli seharga Rp25 ribu per butir dari seorang bandarnya itu di Penamparan, mereka transaksi di kamar di sebuah kosan sekitar pukul 19.00 Wita, rencananya barang mau dijual kembali oleh tersangka 10 ribuan per butirnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra R.A, SIk., MH siang kemarin.Atas pengakuan Eko, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandarnya bernama Gede Marjana (36) asal Desa Penglatan, Banjar Kajanan, Buleleng.   "Dari tersangka Gede dapat diamankan BB 10 plastik klip kecil yang berisi 100 pil koplo yang ditaruh di dalam pembungkus rokok. Barang bukti  itu dia taruh di lahan kosong di samping kosannya," terang Aan. Selain menangkap tersangka Gede petugas juga mengamankan seorang pria bernama Irfan Efendi (31) asal Jember yang turut bersamanya. "Kita interogasi keduanya diperoleh informasi bahwa mereka juga mendapatkan barang tersebut dari seorang pria atas nama Rahman yang kita belum ketahui keberadaannya," katanya. Para pelaku dijerat Pasal 176 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

wartawan
Redaksi
Category

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.