Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Pengedar Pil Koplo Dibekuk

interogasi
Pengedar pil koplo yang berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE -  Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo. Tiga orang diringkus beserta diamankan barang bukti 110 butir koplo dan uang tunai Rp25 ribu. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka Andri Eko Susanto (28) di Pameran Dagang dan Industri Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) pukul 22.30 Wita. Pria asal Jepara, Jawa Tengah itu diamankan oleh petugas yang saat itu melakukan patroli. Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan lanjut digeledah dan ternyata tersangka menyimpan 1 plastik klip kecil yang berisi pil putihan sebanyak 10 butir dan berlogo Y di saku depan kiri celananya.  "Pengakuannya, barang tersebut dibeli seharga Rp25 ribu per butir dari seorang bandarnya itu di Penamparan, mereka transaksi di kamar di sebuah kosan sekitar pukul 19.00 Wita, rencananya barang mau dijual kembali oleh tersangka 10 ribuan per butirnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra R.A, SIk., MH siang kemarin.Atas pengakuan Eko, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandarnya bernama Gede Marjana (36) asal Desa Penglatan, Banjar Kajanan, Buleleng.   "Dari tersangka Gede dapat diamankan BB 10 plastik klip kecil yang berisi 100 pil koplo yang ditaruh di dalam pembungkus rokok. Barang bukti  itu dia taruh di lahan kosong di samping kosannya," terang Aan. Selain menangkap tersangka Gede petugas juga mengamankan seorang pria bernama Irfan Efendi (31) asal Jember yang turut bersamanya. "Kita interogasi keduanya diperoleh informasi bahwa mereka juga mendapatkan barang tersebut dari seorang pria atas nama Rahman yang kita belum ketahui keberadaannya," katanya. Para pelaku dijerat Pasal 176 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

wartawan
Redaksi
Category

Kunjungan ke Tanah Lot-Ulundanu Beratan Meningkat Selama Libur Panjang Waisak

balitribune.co.id | Tabanan – Kunjungan wisata di Tanah Lot, Kecamatan Kediri, dan Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti, meningkat selama libur panjang Waisak 2569 BE / 2025. Peningkatan kunjungan itu mulai terjadi sejak Sabtu (10/5) atau akhir pekan lalu dan berlanjut sampai dengan hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Grup Astra Bali Gelorakan Gerakan Literasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sabtu (10/5) menjadi momen penting bersatunya berbagai elemen dalam kegiatan Bootcamp Kebun Literasi, sebuah inisiatif kolaboratif antara Penerima SATU Indonesia Awards (SIA) perwakilan Bali, Grup Astra Bali, dan Kampung Berseri Astra (KBA) Tegeh Sari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Brimob Bersenjata Sasar Titik Rawan Premanisme

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2025 melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait aksi premanisme dan kejahatan jalanan seperti begal.
Patroli menyasar Jalan Sedap Malam, Denpasar dan menyambangi masyarakat di sepanjang jalan untuk menyampaikan imbauan kamtibmas, Sabtu (10/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Pemuda Bunga Timur Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - Rasa kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh komunitas Pemuda Bunga Timur (PBT) Bali dengan memberikan bantuan sosial kepada korban musibah kebakaran di Jalan Akasia, Denpasar. Korban, atas nama Paul dan keluarganya, mengalami kejadian memilukan ketika kediaman mereka ludes dilalap api. Seluruh harta benda, termasuk sepeda motor, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting, habis terbakar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ormas Minggir Dulu, Bali Punya SIPANDU BERADAT

balitribune.co.id | Di Bali, urusan keamanan bukan cuma soal pasang CCTV dan patroli jam malam. Lebih dari itu, ini soal menjaga "wewidangan" alias wilayah adat dari gangguan yang bukan cuma datang dari maling ayam dan sejenisnya, tapi juga dari budaya luar yang kadang sok akrab, tapi ujung-ujungnya bikin rusuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.