Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jasa Raharja Bali Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Dagang Bakso Keliling Korban Lakalantas di Tabanan

Bali Tribune / SANTUNAN - Petugas Jasa Raharja Bali saat mendata ahli waris
balitribune.co.id | DenpasarJasa Raharja Cabang Bali dari Januari sampai dengan September 2020 telah menyerahkan santunan lebih kurang Rp 30,5 miliar. Santunan tersebut diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Saat ini, santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu 1 hari 4 jam, demikian disampaikan Kasubag Administrasi Klaim Jasa Raharja Cabang Bali, Jun Rico L. Nainggolan saat release penyerahan santunan kematian untuk korban kecelakaan maut yang terjadi di By Pass Ir. Soekarno Tabanan, dimana pedagang bakso keliling ditabrak truk tronton tangki pukul 14.30 Wita, Kamis (12/11). Akibatnya, pedagang bakso keliling bernama Mostar (55) alamat Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan ini tewas.  
 
Akibat kecelakaan tersebut, pedagang bakso keliling mengalami luka robek terbuka pada perut sebelah kiri, luka bengkak pada kepala belakang, keluar darah dari telinga dan mulut. Sempat dilarikan ke RS Kasih Ibu, namun malang nyawanya tak tertolong.     
 
Jun Rico menyampaikan santunan yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Bali kepada ahli waris Misnati yang merupakan istri korban sebesar Rp 50 juta pada Jumat 13 November 2020 melalui transfer ke rekening bersangkutan. "Staf kami juga melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pendataan ahli waris. Sehingga keluarga korban tidak perlu ke kantor Jasa Raharja untuk melakukan pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalulintas. Begitupun untuk laporan polisi sudah melalui online," jelasnya. 
 
Jasa Raharja kata dia terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas dan alat angkutan umum. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
 
Jun Rico menjelaskan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. "Proses penyerahan santunan dalam waktu satu hari dari kecelakaan," terangnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.