Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Hadiri Karya Atma Wedana Desa Adat Serangan

Bali Tribune / Wali Kota Denpasar Jaya Negara menghadiri rangkaian Karya Pitra Yadnya Atiwa-atiwa Lan Atma Wedana (Memukur) Desa Adat Serangan, Senin (29/8).

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar Jaya Negara menghadiri rangkaian Karya Pitra Yadnya Atiwa-atiwa Lan Atma Wedana (Memukur) Desa Adat Serangan, Senin (29/8). 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Putu Budiarta, anggota DPRD Kota Denpasar AA. Putu Gede Wibawa, Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana, Lurah, Bendesa, Tokoh masyarakat serta undangan lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara menyampaikan, pelaksanaan upacara agama di Kota Denpasar dalam situasi pandemi saat ini yang telah disiplin dalam penerapan prokes. Terlebih dalam rangkaian Karya Pitra Yadnya Atiwa-tiwa Lan Atma Wedana (Mamukur)  yang telah disiplin pada penerapan prokes. Kami mengharapkan pelaksanaan upacara Mamukur  ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sehat. 

“Kami mengapresiasi pelaksanaan upacara  yang disiplin prokes telah berjalan lancar dan aman hingga puncak upacara nanti. Serta terus mengingatkan untuk secara bersama-sama saling mengingatkan dalam menerapkan disiplin prokes,” ujar Jaya Negara.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara turut melaksanakan prosesi ngajum sekah (salah satu prosesi memukur) serta menyerahkam punia.

Sementara Bendesa Adat Serangan, Made Sedana bersama Manggala Karya, Made Sandya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Walikota IGN. Jaya Negara serta tokoh masyarakat yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan karya mamukur ini. 

Pelaksanaan rangkaian karya  telah dimulai sejak 23 juli  lalu dengan prosesi nyukat genah, dilanjutkan dengan prosesi ngaben tanggal 19 Agustus. Sedangkan puncak karya dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus dan tanggal 4 September mendatang dilaksanakan Nyegara Gunung. Sedangkan prosesi memukur ini diikuti 125 sawa.

wartawan
YAN
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.