Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Hadiri Upacara Ngeratep Sesuhunan Pura Desa Lan Puseh Desa Pakraman Oongan

Bali Tribune/. UPACARA- Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri upacara Ngeratep lan Pasupati Ratu Gede dan Ratu Ayu di Pura Desa Lan Puseh Desa Pakraman Oongan Denpasar yang bertepatan Buda Kliwon Ugu pada Rabu (23/2).


balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar Jaya Negara hadiri upacara Ngeratep lan Pasupati Ratu Gede dan Ratu Ayu di Pura Desa Lan Puseh Desa Pakraman Oongan Denpasar yang bertepatan Buda Kliwon Ugu, Rabu (23/2).

Meskipun sempat di guyur hujan, tidak menyurutkan Sradha Bakti masyarakat setempat di dalam melaksanakan upacara yadnya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Ketut Suteja Kumara, Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, IB. Alit Surya Antara, Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, Bendesa Adat, serta tokoh masyarakat desa setempat.

Wali Kota Jaya Negara mengatakan walaupun dalam situasi pandemi seperti ini, tidak mengurangi antusias masyarakat di dalam melaksanakan yadnya. Pelaksanaan yadnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta tetap wajib menggunakan masker.
 
 Ia berharap dengan terselenggaranya upacara ini rasa kekeluargaan antar umat serta Sradha Bhakti  kepada Ida Sang Hyang Widhi semakin meningkat sehingga dapat menimbulkan dampak positif terhadap semua umat.

Bendesa Adat Oongan, I Nyoman Meja didampingi Ketua Panitia Ketut Sujana mengatakan pelaksanaan upacara Ngeratep, Pemelaspasan dan Mepasupati di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Oongan dalam masa pandemi Covid-19 ini dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta mewajibkan para pemedek untuk menggunakan masker.

Lebih lanjut dikatakannya, upacara Ngeratep, Pemelaspasan dan Pasupati Ida Bhatara  ini dipuput oleh Ida Pedanda Nabe Ngurah Griya Tegeh Banjar Ujung Kesiman.

wartawan
YAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.