Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Ikuti Rakor Bansos Tunai Penanganan Covid-19 dengan Mensos RI Via Video Conference

Bali Tribune/ BANSOS- Wakil Wali Kota Denpasar IGN. Jaya Negara saat menerima arahan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait tindak lanjut arahan Presiden RI dalam penyaluran Bansos Tunai dalam penanganan dampak Covid-19 melalui video teleconference, Kamis (16/4) di Gedung Graha sewaka Dharma Lumintang.
Balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar IGN. Jaya Negara bersama 34 Kepala Daerah se-Indonesia menerima arahan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang di pimpin langsung Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait tindak lanjut arahan Presiden RI dalam penyaluran Bansos Tunai dalam penanganan dampak Covid-19 melalui video teleconference, Kamis (16/4) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.
 
Dalam arahannya Menteri Sosial, Juliari P Batubara dalam rapat koordinasi via video conference bersama Gubernur, Bupati/Walikota mengatakan, di tengah wabah Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia bakal mengucurkan berbagai bantuan untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu bantuan itu adalah Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).
 
Dimana pihaknya akan mengirimkan ke masing-masing kabupaten dan kota untuk alokasi awal Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai, sesuai mekanisme dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
“Yang paling terpenting adalah mekanismenya sesuai, dengan kata lain DTKS tersebut hanya sebagai referensi. Saya berharap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menunggu informasi dari Kemensos RI untuk alokasi awalnya,”kata Juliari. 
 
Disampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi mengenai usulan nama-nama penerima bantuan tunai, kemudian setelah itu baru ditetapkan pelaksanaannya.
 
Ia menambahkan, jumlah total yang menjadi sasaran dari target pemberian bansos sebanyak sembilan juta keluarga di seluruh Indonesia, dengan jumlah nominal atau besaran bantuan yang diberikan, sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama tiga bulan.
 
“Bantuan yang akan diberikan mulai April hingga Juni tahun ini. Selama tiga bulan itu totalnya sebesar Rp 1, 8 juta per keluarga, sesuai dengan kriteria penerima,”beber Juliari.
 
Adapun kriteri penerima bantuan, diantaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK non penerima program sembako dan KK non penerima program PKH.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.