Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Pimpin Penyemprotan Disinfektan di Balai Banjar

Bali Tribune/ Semprot Disinfektan - Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan Desa adat Penatih yang di mulai dari penyemrotan di Banjar Paang Kaja, Desa Adat Penatih, Jumat (20/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan diri dan keluarga serta lingkungan dalam rangka memutus rantai wabah Covid-19. Penegasan itu disampaikan ketika memimpin pelaksanaan penyemprotan desinfektan di Banjar Paang Kaja, Desa adat Penatih, Jumat.
 
Dikatakan bahwa Pemkot Denpasar  secara berkelanjutan terus memaksimalkan langkah preventif guna mencegah penyebaran virus corona ini. Beragam upaya telah dimaksimalkan, seperti halnya sosialisasi yang dilaksanakan dengan menggandeng Desa/Lurah hingga ke banjar-banjar. 
 
Upaya lain adalah Pengecekan Suhu Tubuh dan penyediaan Sanitizer di ruang publik, kantor, sarana transportasi siswa serta sekolah sekolah. Selain itu penyemprotan disinfektan dengan menyasar fasilitas umum di Kota Denpasar secara berkelanjutan.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para pemuda ST Yowana Tresna Shanti, Banjar Paang Kaja Penatih karena sudah peduli dengan lingkungan sekitar dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan. Saya juga berharap agar jangan lupa berdoa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar selalu diberikan keselamatan,” tegas Jaya Negara.
 
Jaya Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap menganut pola Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Kebiasaan itu harus dimulai dari disi sendiri, keluarga dan lingkungan. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona. 
 
Sementara salah satu pemuda ST Yowana Tresna Shanti, Suryasana Eka Putra mengungkapkan rasa terimaksihnya kepada  Wakil Walikota Denpasar karena berkenan memimpin penyemprotan disifektan di Banjar Paang Kaja Penatih. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.