Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Resmikan QRIS RSUD Wangaya

Bali Tribune/ Pemerintah Kota Denpasar bersama dengan BPD Bali saat menyelenggarakan kegiatan Launching dan Implementasi QRIS di RSUD Wangaya, Kamis (2/12).



balitribune.co.id | Denpasar Pemerintah Kota Denpasar bersama dengan BPD Bali melaksanakan Launching dan Implementasi QRIS  di RSUD Wangaya, Kamis (2/12). Peresmian tersebut dilakukan Wali Kota Jaya Negara dengan melaksanakan transaksi dan scan barcode QRIS serta menerima bantuan CSR dari BPD Bali.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma, Direktur Utama RSUD Wangaya, dr. AA. Made Widiasa beserta jajaran.

Wali Kota Jaya Negara mengatakan saat ini penggunaan transaksi non tunai semakin masif, selain mendukung penerapan protokol kesehatan serta mempermudah transaksi pembayaran, juga memberikan manfaat bagi instansi/lembaga ataupun masyarakat seperti adanya transparansi, transaksi tercatat langsung, efisien serta akuntable.

“Implementasi pembayaran digital seperti QRIS  di rumah sakit menjadi sangat urgen untuk dilakukan saat ini, mengingat di masa pandemi dengan adanya QRIS dapat mengurangi tatap muka dan bersentuhan langsung,” ujarnya.

 Jaya Negara mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada BPD Bali dengan bantuan CSR serta berbagai inovasi di dalam meningkatkan pembangunan daerah khususnya Kota Denpasar.

Sementara Dirut BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan, jalinan kerja sama Bank BPD Bali dengan RSUD Wangaya berlangsung sejak 2009. Kerja sama ini, katanya, bertujuan untuk memberikan dukungan dan kemudahan bagi masyarakat dalam hal transaksi perbankan di RSUD Wangaya.

“Pemasangan barcode QRIS di beberapa titik di RSUD Wangaya  dapat mempermudah masyarakat di dalam melaksanakan  administrasi dan transaksi sehingga diharapkan tidak terjadi antrean dan sentuhan langsung ,” tuturnya.
 
Direktur RSUD Wangaya, AA. Made Widiasa mengatakan rumah sakit merupakan tempat terdepan dalam penanganan Covid-19 yang sangat rentan terhadap penyebaran virus. Sehingga penerapan protokol tatanan kehidupan era baru menjadi suatu keharusan. 
 

Pihaknya meyakini implementasi kesehatan yang dibarengi dengan transaksi ekonomi berbasis digital akan mempercepat terjadinya pemulihan kesehatan yang pada akhirnya akan berdampak pada pemulihan ekonomi. Seiring dengan perkembangan dengan dilaksanakan  pembayaran oleh pasien melalui aplikasi berbasis digital yaitu QRIS.

wartawan
YAN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.