Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Deadline Pindah, Pedagang Kebut Bangun Kios

KIOS - Salah satu bangunan kios pedagang kain di Pasar Kidul Bangli.

Bangli, Bali Tribune

Beberapa hari menjelang batas pindah di lantai II Pasar Kidul, membuat puluhan pedagang kain sibuk membuat kios di latai II Pasar Kidul sesuai undian tempat yang didapatkan. Para pedagang mengaku untuk membuat kios merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah. 

Di balik pembuatan kios itu tidak sedikit pedagang mengeluh karena masih adanya oknum pedagang membuat kios melewati batas yang telah ditentukan pihak Disperindag. Menurut seorang pedagang pedagang kain, Ibu Dewa, Minggu (10/4) menjelang batas akhir tanggal 19 April nanti pedagang sudah harus pindah dari tempat relokasi pasca kebakaran Pasar Kidul empat tahun lalu, para pedagang kini sibuk melakukan penataan tempat. “Untuk tempat sesuai dengan nomer undian yang kita  pegang,” ujarnya.  Untuk melakukan penataan tempat, pedagang menghabiskan  dana berkisar Rp 15- 20 juta  sesuai dengan luas tempat yang didapatkan. “Satu pedagang bisa mendapatkan tempat dua sampai enam tempat,” ungkapnya.

Kadis Perindag I Nyoman Sudibya mengaku rencana pemindahan pedagang molor sesuai rencana awal yakni tanggal 1 April lalu. Hal ini terjadi karena para pedagang minta waktu untuk melakukan penataan. “Pedagang minta waktu hingga dua minggu,” ujar Sudibya.

Disinggung permasalahan adanya oknum pedagang yang membuat kios melewati batas, katanya, hal itu sudah ditindaklanjuti. “Pedagang tersebut berjanji akan membongkar bagian bangunan kios yang  melewati batas,” jelas Sudibya.

wartawan
Agung Samudra

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.