Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Galungan - Kuningan = Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Wilayah Bali

Pertamina
Pertamina bersama Kadis Perindag Jembrana usai inspeksi lapangan, Jumat (20/10).

BALI TRIBUNE - Menjelang Hari Raya Galungan yang jatuh pada 1 November 2017 mendatang terdapat potensi peningkatan konsumsi Elpiji 3 kg di wilayah Pertamina Marketing Operation Region V JatimBalinus khususnya di Pulau Bali.

Pertamina memastikan stok dan pasokan LPG di wilayah Bali dalam kondisi normal dan aman. “Realisasi penyaluran Elpiji 3 kg untuk wilayah Bali adalah 206.685 tabung setiap harinya, atau setara dengan 620.054 kg,” Ujar Manager Marketing Operation Regional (MOR) V Pertamina BaliNus, Reiner Gultom, dalam keterangannya di Jembrana, Jumat (20/10) usai melakukan pengecekan ketersediaan pasokan bersama Kadis Perindag Kabupaten Jembrana dan anggota Hiswana Migas Jembrana.

Sebagai antisipasi peningkatan permintaan Elpiji 3 kg menyambut hari Raya Galungan, Pertamina akan memberikan tambahan pasokan Elpiji 3 kg pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2017 dengan total sebesar 177.680 tabung Elpiji 3 kg atau setara dengan 533.040 kg untuk seluruh wilayah Bali. Penambahan tersebut sekitar 85 persen dari rata-rata penyaluran harian Elpiji 3 kg di wilayah Bali.

Tambahan pasokan ini diberikan agar tidak terjadi kekosongan Elpiji di masyarakat yang dapat memacu peningkatan harga. “Dengan adanya pasokan tambahan masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir sebab stok Elpiji di seluruh wilayah Bali tersedia dengan baik,” sebutnya menjawab kekuatiran masyarakat akan kelangkaan elpiji beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, terkait dengan kondisi siaga Gunung Agung, Pertamina tetap menyalurkan bantuan Elpiji ke lokasi-lokasi pengungsian sejumlah 10 tabung Elpiji 12 atau 50 Kg per lokasi per harinya. Adapun lokasi-lokasi yang disuplai oleh Pertamina antara lain Gor Swecapura, Lapangan Ulakan, Manggis, Rendang, Les, Tembok dan Sambirenteng. “Ini untuk meringankan beban para pengungsi khususnya dalam pemenuhan kebutuhan Elpiji,” tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.