Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Nataru, Kapal Cepat dan Ferry di Padangbai Sepi Penumpang

Bali Tribune / BERANGKAT - Kapal Cepat di Pelabuhan Rakyat Padangbai saat akan berangkat menuju ke Gili Trawangan, Lombok Utara.

balitribune.co.id | Amlapura Satu bulan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) arus penyeberangan kapal cepat dan Fery di Pelabuhan Padangbai belum ada tanda-tanda peningkatan. Dua kapal cepat yang melayani penyeberangan menuju Gili Trawangan dan Gili Air, Lombok, penumpangnya rata-rata hanya terisi 20 persen dari total seat yang ada di dalam kapal cepat tersebut.

Pun demikian dengan arus penyeberangan Kapal Fery tujuan Pelabuhan Lembar Lombok dan Pulau Nusa Penida, Klungkung, juga belum mengalami peningkatan yang signifikan, areal parkir pelabuhan masih lowong tanpa antrean kendaraan penyeberang.

Untuk penyeberangan Kapal Cepat dari Pelabuhan Rakyat Padangbai, tujuan Gili Trawangan dan Gili Air, Lombok Utara, saat ini hanya baru dilayani oleh dua Kapal Cepat saja,  yakni KM Eka Jaya dan KM Ostina dengan jadwal dua kali  hingga tiga kali dalam seminggu.

I Wayan Budiartana, operator Kapal Cepat, KM Ostina, Minggu (28/11/2021), mengatakan meski International Border sudah dibuka, namun saat ini belum nampak wisatawan asing yang menyebrang menggunakan jasa Kapal Cepat ke Gili Trawangan dan Gili Air. Sebaliknya dua kapal yang beroperasi saat ini, hanya mengangkut penumpang lokal, itupun dengan isian tempat duduk 20 persen dari jumlah total tempat duduk dalam kapal. “Relatif masih sepi pak! Ya kita tetap berusaha untuk tetap jalan (beroperasi melayani penyebrangan,red) kendati memang kadang jumlah penumpang tidak bisa menutupi biaya operasional yang cukup tingi,” sebutnya.

Dikatakannya untuk satu trip penyeberangan Padangbai - Gili Trawangan/Gili Air pulang-pergi biaya yang dihabiskan untuk BBM saja sekitar Rp 12 Juta. Di kapal KM Ostina kata dia, jika dirata-ratakan dari 180 seat atau tempat duduk yang ada di kapal cepat tersebut hanya terisi 50-60 orang saja, dan itupun hampir seluruhknya adalah penumpang lokal. Selain karena dampak Covid-19 dengan aturan perjalanan yang ketat, rencana pemberlakuan PPKM level 3 oleh pemerintah pusat yang akan berlaku dari tanggal 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. juga menjadi pemicu masih sepinya penumpang tujuan Gili Tawangan dan Gili Air. Termasuk penyeberangan Padangbai - Lembar serta penyebrangan ke Pulau Nusa Penida.

wartawan
AGS
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.