Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Nataru, Polres Tabanan Sidak Toko Kembang Api

SIDAK - Polres Tabanan sidak toko penjual Kembang Api/petasan yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan, Selasa (11/12).

BALI TRIBUNE - Menjelang Perayaan Hari Natal 2018, Hari Raya Galungan dan Kuningan serta menyambut pergantian Tahun 2019, Polres Tabanan beserta jajaran melaksanakan Operasi Cipkon Agung III 2018 yang dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 7 sampai 17 Desember 2018. Berbagai kegiatan dilaksanakan Polres Tabanan dalam Operasi Cipkon Agung III 2018 salah satunya melaksanakan sidak toko penjual Kembang Api/petasan yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan, Selasa (11/12). Dimana sidak dilakukan di toko yang menjual kembang api/petasan di seputaran jalan Mawar, Banjar Grokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, yang dipimpin langsung oleh Kaset Ops Res, AKP I Wayan Sudita, S.H. Dalam sidak ini menyasar surat ijin penjualan kembang api/petasan, serta kembang api dengan ukuran besar diluar batas ketentuan untuk diperjual belikan.  Selama kegiatan berlangsung seluruh penjual kembang api yang diperiksa dilengkapi dengan dokumen surat ijin penjualan Kembang Api rekomendasi dari Dit Intelkam Polda Bali dan tidak ditemukan adanya Kembang api dengan ukuran melebihi batas yang ditentukan maupun petasan. Pada kesempatan tersebut Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma S.H. yang ikut serta dalam pelaksanaan sidak menyampaikan kepada penjual kembang api untuk lebih berhati-hati dalam menjual maupun menempatkan barang dagangannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Tempatkan kembang api barang dagangan ditempat aman dan apabila menemukan pembeli kembang api yang sedang merokok agar ditegur mengingat barang tersebut mudah terbakar dan dengan kapasitas yang banyak akan menimbulkan ledakan yang cukup besar yang dapat mengakibatkan kebakaran" Tegasnya. Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada para masyarakat agar tidak terlalu euforia dalam menyambut perayaan natal serta tahun baru 2019, agar perayaan berjalan dengan aman dan lancar. " Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat euforia dalam menyambut Perayaan Natal 2018 dan tahun Baru 2019 agar lebih berhati-hati dalam menyalakan kembang api disamping dapat membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain dan mengakibatkan kebakaran, begitu pula dalam menyambut hari Raya Galungan dan kuningan dupa sebagai sarana upacara juga dapat memicu terjadinya kebakaran sehingga harus lebih berhati-hati dan waspada dalam penempatannya," imbuhnya. 

wartawan
redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.