Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang New Normal, Bupati Mas Sumatri Sidak Pasar Ulakan dan Padangbai

Bali Tribune / SIDAK - Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri bersama sejumlah OPD terkait, melakukan sdak ke Pasar Ulakan, manggis, jelang pelaksanaan New Normal

balitribune.co.id | Amlapura - Menyambut rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19, sejumlah pasar tradisional di Karangasem, rencananya akan diberikan kelonggaran untuk jam operasionalnya.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karangasem  dipimpin Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri melakukan peninjauan lokasi tempat berkumpul masyarakat, salah satunya di kawasan pasar tradisonal Ulakan dan Pasar Padangbai,Kecamatan Manggis, Rabu ( 24/6/2020).

Lantaran, kawasan pasar merupakan salah satu  tempat favorit dan dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran Covid 19 dikarenakan pasar jadi tempat berkumpul masyarakat dari kalangan tua atau pun muda.

Bupati Mas Sumatri tampak melakukan imbauan langsung di tengah-tengah pengunjung yang sedang beraktifitas jual beli. “Ini adalah kebaikan untuk kita semua. Protokol yang disarankan harus diterapkan. Seperti atur jarak antara pedagang dan pembeli, gunakan masker dengan benar dan rajin cuci tangan,” kata Bupati Mas Sumatri di Pasar Ulakan.

Bupati meminta agar pengunjung saling menjaga jarak minimal 1 meter. Termasuk juga meminta kepada pengelola pasar agar mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi para pengunjung dan pedagang pasar.

Pemerintah, kata Bupati Mas Sumatri, tidak pernah bosan mengingatkan masyarakat termasuk pelaku usaha agar betul-betul memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita ingatkan terus kesadaran ini tapi pemerintah tidak bisa jalan tanpa kesadaran dan kepedulian masyarakat,” tandasnya.

Sidak new normal oleh Bupati Mas Sumatri didampingi juga Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa Asisten II, Kadis Perhubungan, Kadis Kesehatan, Kadis Kebudayaan, Kadis PMD, Kasat Pol PP, Kabag Humas dan Protokol serta Forkopimca Kecamatan Manggis.

wartawan
Husaen SS.
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.