Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Nyepi, BRI Bagikan Paket Sembako di Tabanan

Pembagian sembako
Bali Tribune / SEMBAKO - BRI Regional Office Denpasar membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Adat Soka, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Menjelang Hari Suci Nyepi pada tanggal 29 Maret 2025, BRI Regional Office Denpasar membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Adat Soka, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Sembako yang diberikan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, kecap manis, mie instan, dan bahan kebutuhan pokok lainnya senilai Rp 250.000 per paket.

Regional CEO BRI Denpasar, Hery Noercahya mengungkapkan, bantuan 1.000 paket sembako ini merupakan komitmen BRI untuk selalu hadir dalam perayaan hari besar keagamaan sekaligus aksi nyata kehadiran BRI ditengah-tengah masyarakat. 

Sementara itu, Bendesa Adat Soka, I Wayan Esiawan menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada BRI atas bantuan dan kehadiran BRI di desanya. 

“Astungkara BRI hadir di desa kami berbagi 1.000 paket sembako. Sangat bermanfaat bagi warga kami, apalagi melihat kenaikan harga dipasaran saat hari raya, tentu bantuan ini sangat meringankan," ungkap Wayan.

Ia menambahkan, selain penyaluran sembako, BRI juga telah berperan aktif dalam membantu masyarakat Desa Adat Soka, salah satunya adalah bantuan pembangunan Bale Piyasan dan Pewedan Pura Luhur Pucak Batulumbung. 

“Pada tahun 2024 kami juga mendapat bantuan pembangunan dari BRI karena kondisi Pura yang belum memiliki Bale Pawedan dan Bale Piyasan yang saat itu sudah tua dan rusak. Bantuan ini tentu sangat meringankan kami dan memberikan rasa nyaman bagi umat saat beribadah” tutur Wayan. 

Selain bantuan pembangunan/renovasi tempat ibadah, BRI Regional Office Denpasar juga telah menyalurkan bantuan TJSL diberbagai bidang, diantaranya bantuan-bantuan perbaikan sarana dan prasarana umum, bantuan bencana alam, bantuan peningkatan kesehatan, dan bantuan sosial lainnya. Bantuan-bantuan semacam ini akan terus dikucurkan seiring dengan perkembangan bisnis BRI di Pulau Bali, NTB, dan NTT.

wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.