Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Pujawali di Pura Sakenan, Rai Mantra Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Bali Tribune/Walikota Rai Mantra saat melaksanakan pembahasan bersama terkait pelaksanaan menjelang pujawali di Pura Sakenan, Kamis (3/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pujawali di Pura Sakenan, Serangan Kecamatan Denpasar Selatan berlangsung setiap enam bulan sekali yakni Saniscara Kliwon Wuku Kuningan yang jatuh pada Sabtu 26 September 2020. 
 
Berkaitan dengan hal tersebut Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra melakukan pembahasan bersama panitia pujawali Pura Sakenan, Bendesa Adat, dan OPD terkait Pemkot Denpasar, Kamis (3/9) di kantor Walikota Denpasar.
 
Walikota Rai Mantra dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada panitia pujawali, Bendesa Adat Serangan, OPD dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Denpasar, Made Toya dalam pelaksanaan pujawali agar  menerapkan  protokol kesehatan (prokes). “Tatanan upacara dan nilai dalam pelaksanaan pujawali agar tidak dihilangkan, namun dalam tatalaksana upacara agar dapat disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan covid 19,” ujar Rai Mantra.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam masa pandemi Covid 19 saat ini kewaspadaan harus ditingkatkan, apalagi belakangan ini kasus covid 19 semakin meningkat.  Dalam kesempatan ini pihaknya mengajak seluruh panitia pujawali, OPD terkait dan GTPP Covid-19 Denpasar melakukan antisipasi dan kewaspadaan sehingga memberikan kenyamanan dan keselamatan kita bersama dalam masa pandemi saat ini. 
 
“Agar kita tetap selalu waspada, mari bersama melindungi diri, menyelamatakan keluarga dan sesama, namun dalam pujawali ini kembali kami tekankan tatanan dan nilai agar tidak dihilangkan, namun tatalaksana dalam persembahyangan dapat dilakukan penyesuaian,” ujar Rai Mantra. 
 
Sementara manggala Yadnya Pujawali di Pura Sakenan, Ida Bagus Gede Pidada mewakili Panglingsir Pangempon Pura, AA Ngurah Gede Kusuma Wardana menyampaikan pihaknya telah melaksanakan pembahasan bersama terkait pelaksanaan pujawali pada tahun ini. Memasuki pujawali pada masa pandemi saat ini dengan telah melakukan penataan runtutan pujawali yang berbeda dalam pujawali sebelum masa pandemi. Nganyarin dilaksanakan satu hari saja yakni pada tanggal 27 September dari pukul. 10.00 Wita dan dilanjutkan penyineban pujawali pada pukul. 22.00 Wita, hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan kita bersama dalam penyebaran virus corona. 
 
Namun dalam pelaksaan tatanan  upakara tetap dilaksanakan sesuai dengan pujawali sebelumnya. Seperti pelaksanaan pakelem, hingga pelaksanaan pujawali pada Hari Suci Kuningan nanti, namun tatalaksana dengan waktu yang dipersingkat. 
 
“Pujawali pada hari Suci Kungingan dilaksanakan pada pukul. 10.00 Wita hingga pukul. 22.00 Wita, dari pelaksanan paklem pada pagi harinya hingga sore harinya pelaksanan upacara Pedatengan,” ujarnya.
 
Lebih lanjut disampaikan sebelum pada tahap puncak pujawali pihaknya  juga akan melaksanakan upacara pemelaspasan terkait dengan telah usainya penataan kawasan Pura Sakenan yakni tembok penyengker dan penataan halaman pura setempat. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.