Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Pujawali di Pura Sakenan, Rai Mantra Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Bali Tribune/Walikota Rai Mantra saat melaksanakan pembahasan bersama terkait pelaksanaan menjelang pujawali di Pura Sakenan, Kamis (3/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pujawali di Pura Sakenan, Serangan Kecamatan Denpasar Selatan berlangsung setiap enam bulan sekali yakni Saniscara Kliwon Wuku Kuningan yang jatuh pada Sabtu 26 September 2020. 
 
Berkaitan dengan hal tersebut Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra melakukan pembahasan bersama panitia pujawali Pura Sakenan, Bendesa Adat, dan OPD terkait Pemkot Denpasar, Kamis (3/9) di kantor Walikota Denpasar.
 
Walikota Rai Mantra dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada panitia pujawali, Bendesa Adat Serangan, OPD dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Denpasar, Made Toya dalam pelaksanaan pujawali agar  menerapkan  protokol kesehatan (prokes). “Tatanan upacara dan nilai dalam pelaksanaan pujawali agar tidak dihilangkan, namun dalam tatalaksana upacara agar dapat disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan covid 19,” ujar Rai Mantra.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam masa pandemi Covid 19 saat ini kewaspadaan harus ditingkatkan, apalagi belakangan ini kasus covid 19 semakin meningkat.  Dalam kesempatan ini pihaknya mengajak seluruh panitia pujawali, OPD terkait dan GTPP Covid-19 Denpasar melakukan antisipasi dan kewaspadaan sehingga memberikan kenyamanan dan keselamatan kita bersama dalam masa pandemi saat ini. 
 
“Agar kita tetap selalu waspada, mari bersama melindungi diri, menyelamatakan keluarga dan sesama, namun dalam pujawali ini kembali kami tekankan tatanan dan nilai agar tidak dihilangkan, namun tatalaksana dalam persembahyangan dapat dilakukan penyesuaian,” ujar Rai Mantra. 
 
Sementara manggala Yadnya Pujawali di Pura Sakenan, Ida Bagus Gede Pidada mewakili Panglingsir Pangempon Pura, AA Ngurah Gede Kusuma Wardana menyampaikan pihaknya telah melaksanakan pembahasan bersama terkait pelaksanaan pujawali pada tahun ini. Memasuki pujawali pada masa pandemi saat ini dengan telah melakukan penataan runtutan pujawali yang berbeda dalam pujawali sebelum masa pandemi. Nganyarin dilaksanakan satu hari saja yakni pada tanggal 27 September dari pukul. 10.00 Wita dan dilanjutkan penyineban pujawali pada pukul. 22.00 Wita, hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan kita bersama dalam penyebaran virus corona. 
 
Namun dalam pelaksaan tatanan  upakara tetap dilaksanakan sesuai dengan pujawali sebelumnya. Seperti pelaksanaan pakelem, hingga pelaksanaan pujawali pada Hari Suci Kuningan nanti, namun tatalaksana dengan waktu yang dipersingkat. 
 
“Pujawali pada hari Suci Kungingan dilaksanakan pada pukul. 10.00 Wita hingga pukul. 22.00 Wita, dari pelaksanan paklem pada pagi harinya hingga sore harinya pelaksanan upacara Pedatengan,” ujarnya.
 
Lebih lanjut disampaikan sebelum pada tahap puncak pujawali pihaknya  juga akan melaksanakan upacara pemelaspasan terkait dengan telah usainya penataan kawasan Pura Sakenan yakni tembok penyengker dan penataan halaman pura setempat. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.