Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Puncak Karya Ngusaba Nini di Pura Dasar Buana, Gelgel Digelar Mepepada

Bali Tribune/ MAPEPADE - Upakara Mepepade di Pura Dasar Buana Gelgel, Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Jelang pelaksanaan puncak karya Agung Ngusaba Nini di Pura Dasar Buana, Gelgel, Klungkung pada Jumat (29/9/2023) berbagai upakara yadnya dilaksanakan.  Menurut Bendesa Adat Gelgel sekaligus sebagai mangggala karya Putu Gede Arimbawa serangkaian upakara sebelum puncak Karya Ngusaba Nini dilaksanakan, didahului dengan acara pemelastian Ide Betara Pura Dasar Buana Gelgel,Klungkung , dengan dibarengi seluruh Ide Betare Dang Kahyangan dan Kahyangan sejebak Desa Adat Gelgel kesegare Watu Klotok pada Rabu (27/9/2023).

Sementara hari ini Kamis (28/9/2023) diutama mandala dan madya Mandala  Pura Dasar buana dan di Pura Pusering Jagat digelar Upakara Mepepada yang dipuput  oleh Ide Peranda Istri Alit Patni dari Gria Satria, Dawan, Klungkung. “Serangkaian pelaksanaan Upakara Mepepade ini,dimana selrh wewalungan yang dihaturkan saat pncak Karya Ngsaba Nini ini terlebih dahulu disucikan ddengan upakara sebelum dipergunakan /dihaturkan saat Upakara Ngusaba Nini ini,” ungkapnya.

Bendesa Arimbawa menambahkan bahwa selama Pelaksanaan Ngusaba Nini di Pura Dasar Buana Gelgel ini akan diikuti pewintenan sebanyak 295  calon pinanita dari seluruh Bali. “Peserta calon pinandita yang mengikti ritual pewintenan sebanyak 295 orang malah ada yang datang dari Pulau Lombok dan dari Sumatra,” sebutnya.

Menurut Penyarikan Desa Adat  Gelgel Made Suryawan menambahkan bahwa Desa Adat Gelgel disanggra oleh 28 banjar dari 3 Desa Dinas antara lain Desa Gelgel,Desa Kamasan, Desa Tojan. Untuk pelaksanaan Karya Ngusaba Nini di Pura Dasar Buana Gelgel ini dilaksanakan oleh Pengurus Subak antara lain Subak Ca,Subak Hee,Subak Pegatepan dan Subak Kacangdawa.“Adapun yang ngiring saat Karya Pengsaban Nini ini adalah Pura Kahyangan Tiga,dua Pura dalem serta 14 Pura Dangke. Namun saat ini ada dua Pura Dangke yang berhalangan ngiring karena ada yang cuntaka Jro Mangkunya meninggal,” ujar Made Suryawan memastikan.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.