Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Renovasi Stadion Dipta, Pemilik Warung Resah

Bali Tribune/DIPTA - Kawasan Timur Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Ketiadaan sosialisasi, informasi simpang siur meresahkan warga sekitar menjelang renovasinya Stadion Kapten I Wayan Dipta, di Desa Buruan, Blahbatuh. Khusus pemilik warung dan perumahan merasa khawatir bakal kena gusur  lantaran perluasan bangunan stadion.  
 
Bahkan sejumlah rumah sebelah timur stadion kini ada yang berisi tulisan dijual, sementara  sejumlah bangunan warung tidak ada pedagang yang berani mengontrak. I Made Gasek, seorang warga yang memiliki warung di sebelah timur stadion mengaku jika selama ini meraka tidak mengetahui secara pasti gambarn renovasi stadion itu. Beragam informasi pun beredar sperti pemindahan warung, hingga penutupan akses jalan di timur stdioan krean akan ada penambahan tribun timur. “Kalu ada pelebaran bangunan stadion, tentunya jalan akan ditutup, padahal itu kan jalan LC dan bukan areal stadion,” ungkapnya.
 
Tidak hanya itu, disebutkan pula  ada informasi yang meyebutkan akan ada  pemindahan warung milik warga yang berada di sebelah timur dan barat stadion. Karena standar FIFA,  mengwajibkan sekitar 100 meter dari stadion harus steril dari bangunan di luar kepentingan persepakbolaan. “Atas informasi ini, malah ada yang mulai menjual lahannya, lantaran khawatir tidak dapat jalan ataupun atau kena radius steril bangunan,” terangnya.    
 
Secara aterpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gianyar, Gede Widarma Suharta, Kamis (5/11) membantah akan adanya pemindahan warung milik warga ataupun pemanfaatan jalan LC tersebut. Namun dalam konsultasi yang dilakukan untuk penataan sisi luar stadion, memang  akan dilakukan pemagaran di sekeliling stadion. Diketahui saat ini, kondisi luar Stadion Dipta sangat terbuka. Tidak ada penghalang antara pemukiman warga maupun bangunan lainnya. "Wilayah stadion akan dipagar keliling. Jadi tidak mengganggu rumah penduduk, tidak menganggu jalan, dan sebagainya," ujarnya.
 
Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti jenis pemagaran yang akan dilakukan, apakah menggunakan besi atau tembok. Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui perencanaannya, karena PU Provinsi yang menangani. Terkait kapan renovasi stadion termasuk pemasangan pagar tersebut, Widarma mengatau, seharusnya pembangunan sudah dilakukan. Namun karena ada suatu halangan, sehingga pembangunannya diundur.
 
Tambahnya, pembangunan di areal stadion termasuk pemagaran ini, dibiayai APBN. Dalam hal hal ini, Pemkab Gianyar hanya melakukan penataan di luar stadion. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.