Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembatan Tukad Gelar Kembali Difungsikan

Bali Tribune / JEMBATAN- Jembatan gantung Tukad Gelar yang jadi akses antara Desa Batuagung dan Kelurahan Dauhwaru kini sudah bisa dilintasi kembali.

balitribune.co.id | NegaraJembatan gantung Tukad Gelar sudah bisa dilintasi kembali setelah sebelumnya hanyut tersapu banjir bandang dua bulan lalu.

Jembatan gantung Tukad Gelar sudah mulai bisa dilintasi kembali oleh warga di kedua wilayah tersebut setelah diresmikan Sabtu (31/12) lalu.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba Kamis (5/1) mengatakan konstruksi jembatan yang baru masih tetap seperti sebelumnya yakni dapat dilintasi pejalan kaki dan pengendara roda dua. Ia mengakui jembatan gantung pengganti tersebut merupakan jembatan yang dikerjakan secara darurat. Posisi jembatan juga menurutnya sudah ditinggikan sekitar 50 cm.

Ia juga menegaskan kekuatan jembatan tersebut serupa seperti sebelumnya. “Jembatan gantungnya sudah kita tinggikan sekitaran 50 cm untuk menghindari tingginya debit air yang saat banjir besar. Semoga setelah diserah terimakan kepada masyarakat jembatan ini bisa bermanfaat buat masyarakat disini sebagai koneksi antar desa,” jelasnya. Ia mengaku dengan ukuran yang tidak terlalu panjang, perbaikannya bisa dilakukan secara cepat. menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)

Menurutnya pembangunan jembatan pengganti ini menghabiskan anggaran yang tidak sebanyak perbaikan jembatan lainnya, yakni  senilai Rp 390 juta.

“Ya, ini kan seperti jembatan yang lain juga, cuman jembatan yang lain itu kan nilainya besar sekali, tidak cukup digunakan dari dana BTT yang kita miliki. Yang lain kita sudah anggarkan juga di tahun 2023 di induk, mudah-mudahan di bulan januari ini sudah mulai proses tendernya, karena Jembrana sudah kita siapkan untuk tender cepat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bencana banjir bandang yang melsnda Jembra terjadi pada Minggu (16/10/2022). Selain permukiman penduduk di sejumlah wilayah rusak diterjang banjing, tidak sedikit juga infrastruktur fasilitas publik yang mengalami kerusakan. Salah satunya jembatan gantung di Tukad Gelar Jembrana. Jembatan penghubung antar dua desa yakni Banjar Palungan Batu Desa Batuagung dengan Lingkungan Sawe Kelurahan Dauhwaru terputus lantaran hanyut tersapu banjir bandang.

Upaya pembangunan kembali jembatan tersebut dilakukan sejak sebulan terakhir. Dan kini Jembatan yang berada di objek wisata Tukad Gelar ini sudah bisa dilewati kembali.

Perbekel Batuagung I Nyoman Sudarma mengatakan jembatan yang hanya bisa dilintasi motor tersebut selain menjadi akses ke permukiman warga di dua wilayah, juga menjadi akses mengangkut hasil bumi dari perkebunan warga serta akses bagi pengunjung objek wisata Tukad Gelar.

Sejak hanyutnya jembatan gantung tersebut, ia mengaku warga di sekitar memang berharap jembatan yang dikenal dengan sebutan Jembatan Merah tersebut bisa dibangun kembali. Aktivitas warga menuju dua wilayah tersebut pun kini menjadi lancar lagi. Dikatakannya warga setempat mengaku kini sangat bersyukur.

“Sekarang sudah ada jembatan yang seperti semula. Ini satu-satunya jembatan penghubung antara Desa Batuagung dan Kelurahan Dauhwaru sekarang sudah dapat dilalui,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.