Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jemput Bola Perekaman E-KTP, Disdukcapil Sasar Siswa Sekolah

E-KTP
Jemput Bola - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar melakukan jemput bola perekaman E-KTP.

BALI TRIBUNE - Percepatan perekaman KTP Elektronik atau -EKTP bagi seluruh masyarakat Denpasar  dilakukan Dinas Catatan Sipil (Capil) Denpasar. Tidak saja menunggu kedatangan masyarakat, namun juga menggencarkan upaya jemput bola. Salah satunya dengan menyasar siswa SMA/SMK di Denpasar untuk percepatan program kepemilikan e-KTP bagi masyarakat. “Siswa SMA/SMK yang telah mencapai umur 17 tahun kami upayakan dengan pelayanan jemput bola. Perekaman ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Plt. Kadis Capil, A.A Istri Agung didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi di Denpasar beberapa waktu lalu. Dikatakan,  untuk tahun ini pihaknya menyasar 26 sekolah SMA/SMK di Kota Denpasar. Meliputi SMA N 4, SMA N 5, STM Rekayasa, SMA N 2, hingga SMK Dwijendra Denpasar. Menurutnya jumlah warga yang belum melakukan perekaman sudah semakin menurun. Kendati masih ada yang belum melakukan perekaman yang jumlahnya fluktuatif karena adanya penambahan penduduk yang beranjak 17 tahun keatas. Umur tersebut merupakan pemilih pemula yang juga harus disasar. "Maka dari itu kami mengupayakan jemput bola khusus untuk anak SMA agar saat pemilihan kepala daerah, Juni mendatang mereka bisa ikut memberikan hak suara," ujarnya. A.A Istri Agung mengatakan selain menyasar sekolah-sekolah SMA pihaknya juga mengupayakan perekaman pada desa/kelurahan di seluruh kecamatan di Kota Denpasar. Menurutnya dari langkah program jemput bola dari tanggal 1 Januari-28 Februari 2018 yang dilakukan baik disekolah dan di desa/kelurahan sudah melakukan perekaman sebanyak 925 orang. Peran serta warga juga sangat diharapkan untuk melancarkan perekaman. "Menjelang Pilgub ini kami terus berupaya agar seluruh masyarakat Denpasar bisa melakukan perekaman. Sebab, jika ada yang tidak melakukan perekaman mereka terancam tidak bisa memilih, karena minimal bisa memilih mereka harus punya surat keterangan jika memang e-KTP belum dapat karena pembagian blangko," jelasnya. Masyarakat juga dihimbau aktif mencari tempat perekaman. Saat ini setiap Sabtu dan Minggu pihaknya menyediakan perekaman di desa/kelurahan di seluruh kecamatan. Dengan begitu, kemudahan akses melakukan perekaman bisa didapatkan masyarakat. Selain itu, masyarakat yang berada berbeda kecamatan tempat tinggalnya bisa melakukan perekaman di kecamatan lain. "Masyarakat dipermudah lagi, jika mereka dari kecamatan Denpasar Selatan berada di Denpasar Utara, mereka bisa perekaman di Denpasar Utara, begitu juga sebaliknya. Mereka bisa melakukan perekaman di seluruh layanan Disdukcapil," ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.