Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jenazah Tak Bertuan Dimakamkan di Negara

Bali Tribune/ PEMAKAMAN - Jenazah tak bertuan dimakamkan di pemakaman umum Negara, Jembrana.



balitribune.co.id | Gianyar -  Temuan mayat terlantar di sebuah rumah kost di Sukawati, Gianayar, membuat jajaran Polsek Sukawati putar otak. Hingga sepekan lebih melakukan penelusuran, belum juga ada sanak keluarga yang dapat dihubungi. Hingga akhirnya diputuskan sebagai jenazah terlantar tak bertuan dan dimakamkan secara Islam di pemakaman umum Negara, Jembrana.

Panit II Reskrim IPDA I Ketut Putu Ardika, S.H., M.H.  Rabo (18/5/2022), membenarkan pemakaman tersebut. Dijelaskan, saat proses pencarian keluaga kerabat almarhum, jenazah sempat dititipkan di RSUP Sanglah Denpasar, sampai pada petugas Polsek Sukawati dibantu Bhabinkamtibmas menemukan jalan keluar penanganan jenazah tersebut.

Dengan menghubungi tokoh muslim wilayah Sukawati Muchamad Toha Hazan melakukan koordinasi terkait jenazah tersebut disimpulkan jenazah dimakamkan secara Islam di pemakaman umum Negara, Jembrana, dibantu oleh Badan Musyawarah Urang Sunda (Bamus). "Proses pengeluaran Jenazah di RSUP Sanglah Denpasar dan langsung diserah terimakan kepada BAMUS untuk dimakamkan, Senin lalu," ungkap Panit II Reskrim.

Melihat dari kejadian ini, Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P., S.H. mengimbau kepada seluruh aparat desa/adat dapat memonitoring keberadaan penduduk pendatang, diwajibkan melaporkan diri dan mendata tempat tinggal serta keluarga yag bisa dihubungi ketika ada permasalahan yang muncul. "Peran aktif Bhabinkamtibmas membantu aparat Desa/Adat di desa binaan masing-masing dalam memantau dan mendatakan penduduk pendatang," wantinya.

Sebelumnya, laporan temuan mayat atas nama H. Yuda Satrio Salim di rumah kos-kosan Br. Denjalan, Batubulan, Sukawati, diterima Polsek Sukawati Minggu (8/5/22) lalu, Unit Reskrim Polsek Sukawati sudah melakukan upaya mencari keluarga korban bahkan kerabat dan kenalan korban namun menemukan jalan buntu. Usaha terakhir, hanya berhasil menghubungi ibu Arum Dalu yang mengaku mantan istri ke 2 almarhun yang sudah bercerai 10 tahun yang lalu, kemudian almarhum sudah mempunyai istri ke 3 tapi tidak diketahui identitas dan alamatnya.

Sementara dari infomasi pemilik rumah kos dan tetangga kos, almarhum sudah menempati kosan selama kurang lebih 4 tahun, mengaku sudah lama menderita diabet akut dan sering mengeluh sesak nafas. Sesuai hasil pemeriksaan tim medis tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh janazah.

wartawan
ATA
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.