Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerigen Isi BBM Disambar Percikan Api, Carry Station Ludes Terbakar

Bali Tribune / TERBAKAR - Kondisi mobil hangus terbakar di Jalan Raya Penelokan tepatnya di Desa Batur Kecamatan Kintamani, Bangli, Senin (18/7).

balitribune.co.id | BangliSebuah mobil Carry Station terbakar di di Jalan Raya Penelokan tepatnya di Desa Batur Kecamatan Kintamani, Bangli, Senin (18/7) sekitar pukul 07.30 wita. Mobil yang dikemudikan Made Suarantika, 24, sebelumnya sempat mengisi bahan bakar. 

Informasi yang terhimpun, Made Suarantika asal Banjar Kertas Budi Desa Batur Selatan hendak pergi ke Pasar Singamandawa Kintamani. Namun sebelum itu Made Suarantika lebih dulu menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur Penelokan. Selanjutnya, Carry Station nomor polisi DK 1124 YU yang keluar dari SPBU tersebut. Jarak beberapa meter, Made Suarantika mencium bau terbakar. 

Lantaran hal tersebut Made Suarantika menghentikan laju mobil dan menepi. Lantas dirinya keluar dari mobil tersebut. Ternyata sudah ada kobaran api dari dalam bagian mobil. Made Suarantika meminta pertolongan warga untuk memadamkan api tersebut. Dibantu warga sekitar, api berhasil dipadamkan namun kondisi mobil sudah hangus. 

Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa mobil terbakar. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kintamani. "Anggota kami sudah turun dan melakukan olah TKP," ungkapnya. 

Kebakaran mobil tersebut diduga terjadi akibat konsleting dari mesin (accu mobil) yang menimbulkan percikan api. "Di dalam mobil tersebut terdapat satu jirigen yang berisi Pertamax. Api menyambar jerigen yang ada di dalam mobil tersebut," jelasnya. 

Dalam insiden tersebut tidak sampai menimbulkan korban, namun pemilik mengalami kerugian puluhan juta.

wartawan
SAM
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.