Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Jero Dasaran Alit (kanan) dan kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan, usai menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10).

balitribune.co.id | TabananJero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan. Status tersangka itu terungkap, Kamis (12/10) setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Unit PPA Satreskrim) Polres Tabanan.

"Pemanggilan hari ini sudah sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Ia menerangkan, status tersangka itu baru diketahui pada Selasa (10/10) melalui surat yang disampaikan penyidik. Dalam surat itu disebutkan, Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka per Senin (9/10/2023) atau pada saat menjalani pemeriksaan kedua.

"Perlu saya jelaskan penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat. Mungkin ada alasan lain untuk itu," kata Agus Mulyawan.

Namun selaku kuasa hukum, ia mengaku dari sisi bukti-bukti yang dimiliki, peristiwa pidana yang dituduhkan ke kliennya tidak ada. "Untuk itu, makanya kami sangat penasaran, ini bukti apa sih yang dipakai. Kami sangat mempertanyakan hal itu," tegasnya.

Dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga sebagai bentuk pelecehan selama berada di dalam kamar.

"Di sana itu tidak ada penolakan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, tidak ada berontak dan sebagainya," bebernya lagi.

Begitu juga dengan keterangan saksi. Menurutnya, keterangan saksi apa yang dipakai terkecuali saksi korban. Kalau saksi fakta jelas tidak ada. "Yang saya tahu ada saksi de auditu atau saksi yang keterangannya mendengar dari orang lain. Itu tidak sah sebagai alat bukti," tegasnya.

Karena itu, Agus Mulyawan menegaskan saat ini pihaknya sedang mempelajari upaya berikutnya yang akan ditempuh. "Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Karena kooperatif dan undang-undang mengatakan tidak ditahan kalau ancaman empat tahun. Tidak ditahan. Cuma wajib lapor saja," imbuhnya.

wartawan
JIN
Category

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keputusan Juri Mutlak, Maguru Satua Jawara Badung Çaka Fest 2026: ​ST Tunas Remaja Penarungan Sapu Nilai Tertinggi, Unggul di Visual dan Fragmentari

balitribune.co.id | ​Mangupura - Teka-teki mengenai siapa yang terbaik dalam ajang Badung Çaka Fest 2026 akhirnya terjawab. Melalui pengumuman virtual pada Rabu (11/3), panitia resmi merilis enam karya ogoh-ogoh terbaik tingkat kabupaten. Hasilnya, ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua" garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Mengwi, sukses menahbiskan diri sebagai Juara I.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai bentuk komitmen nyata dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah bencana alam, Astra Motor Bali melalui jaringan bengkel resmi AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menyelenggarakan aksi sosial bertajuk "Honda Peduli Banjir". Program ini difokuskan untuk membantu memulihkan mobilitas warga di wilayah Desa Banjar, Singaraja, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Sekadar Bukber, Grup Astra Bali Rangkul Sosok-Sosok Inspiratif Pemaju UMKM Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Grup Astra Bali,  media, serta sosok-sosok inspiratif yakni Local Champion Kampung Berseri Astra (KBA) dan para penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards (SIA) wilayah Bali, Group Astra Bali menggelar buka puasa bersama, Rabu (11/3/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.