Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Jero Dasaran Alit (kanan) dan kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan, usai menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10).

balitribune.co.id | TabananJero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan. Status tersangka itu terungkap, Kamis (12/10) setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Unit PPA Satreskrim) Polres Tabanan.

"Pemanggilan hari ini sudah sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Ia menerangkan, status tersangka itu baru diketahui pada Selasa (10/10) melalui surat yang disampaikan penyidik. Dalam surat itu disebutkan, Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka per Senin (9/10/2023) atau pada saat menjalani pemeriksaan kedua.

"Perlu saya jelaskan penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat. Mungkin ada alasan lain untuk itu," kata Agus Mulyawan.

Namun selaku kuasa hukum, ia mengaku dari sisi bukti-bukti yang dimiliki, peristiwa pidana yang dituduhkan ke kliennya tidak ada. "Untuk itu, makanya kami sangat penasaran, ini bukti apa sih yang dipakai. Kami sangat mempertanyakan hal itu," tegasnya.

Dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga sebagai bentuk pelecehan selama berada di dalam kamar.

"Di sana itu tidak ada penolakan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, tidak ada berontak dan sebagainya," bebernya lagi.

Begitu juga dengan keterangan saksi. Menurutnya, keterangan saksi apa yang dipakai terkecuali saksi korban. Kalau saksi fakta jelas tidak ada. "Yang saya tahu ada saksi de auditu atau saksi yang keterangannya mendengar dari orang lain. Itu tidak sah sebagai alat bukti," tegasnya.

Karena itu, Agus Mulyawan menegaskan saat ini pihaknya sedang mempelajari upaya berikutnya yang akan ditempuh. "Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Karena kooperatif dan undang-undang mengatakan tidak ditahan kalau ancaman empat tahun. Tidak ditahan. Cuma wajib lapor saja," imbuhnya.

wartawan
JIN
Category

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.