Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jero Dasaran Alit Dituntut Delapan Tahun Penjara

Bali Tribune / PELIMPAHAN - Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata saat menjalani pelimpahan dari penyidik Kepolisian ke Kejari Tabanan.

balitribune.co.id | TabananJero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata dituntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan. Jero Dasaran Alit dianggap terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.

Tuntutan terhadap terdakwa kasus TPKS tersebut disampaikan tim JPU dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Selasa (7/5). “Kami sudah membacakan tuntutannya hari ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, tuntutan yang disampaikan tim JPU tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primer yang disampaikan di awal persidangan. “Sebagaimana dakwaan kesatu primer,” katanya. Menjatuhkan, lanjutnya, pidana terhadap Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa berada dalam tahanan. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.

Secara terpisah, I Kadek Agus Mulyawan selaku penasihat hukum Jero Dasaran Alit belum bisa diminta keterangannya perihal tuntutan yang disampaikan JPU tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari tim JPU, agenda sidang terhadap Jero Dasaran Alit masih akan berlanjut pada Senin (13/5) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

wartawan
JIN
Category

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.