Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jika Terbukti Palsukan Tanda Tangan, SK Bendesa Undisan Kelod Bisa Ditinjau Ulang

Bali Tribune/ Bendesa Madya MDA Bangli Ketut Kayana


balitribune.co.id |Bangli  - Tim penyidik Polres Bangli terus mendalami laporan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Beberapa orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
 
Bila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti ada pemalsuan tanda tangan, maka  Surat Keputusan (SK) Bendesa Adat Undisan  akan  ditinjau ulang Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi. 
 
Bendesa Madya MDA Bangli, Ketut Kayana saat dikonfirmasi terkait persoalan di Desa Adat Undisan,  mengatakan  untuk persoalan tersebut  berharap dapat  diselesaikan secara Adat. Dalam persoalan ini peran dari Kerta Desa sangat dibutuhkan . 
 
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan peserta masyarakat yang menjadi salah satu kelengkapan dalam pengajuan penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod, kata Ketut Kayana menyampaikan jika terjadi hal-hal melanggar atau tidak sesuai mekanisme maka dapat dilakukan peninjauan kembali. 
 
"Jika dalam perjalananya ada hal- hal  diluar ketentuan, maka SK Bendesa Adat bisa ditinjau," ujar Bendesa Madya asal Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut ini. Minggu (30/5)  
 
Sementara terkait dugaan pemasluan tanda tangan , bukan menjadi ranahnya, apalagi kasus tersebut ditangani pihak kepolisian
Mantan birokrat ini mengatakan Bendesa Adat ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali. SK tersebut terbit berdasarkan usulan desa Adat ke MDA provinsi melalui MDA Kecamatan dan Kabupaten.
 
"Dari kecamatan dan kabupaten bentuk rekomendasi, SK Bendesa Adat atau prajuru ditetapkan oleh MDA Provinsi," ungkapnya.. 
SK dari Provinsi ada dua jenis yakni SK ngadegang Bendesa Adat. Bendesa Adat yang baru dipilih. Kemudian ada pula SK bagi Bendesa yang jabatan masih panjang. 
 
"Setelah terbitnya Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka setiap Bendesa Adat harus di SK-kan. Jadi Bendesa Adat yang jabatan belum berakhir 2019 maka mengajukan permohonan pengakuan," sambungnya. 
 
Dia menjelaskan, untuk pemilihan Bendesa Adat atau prajuru berdasarkan awig yang berlaku di Desa Adat setempat. Prosesnya, tandasnya, dilaksanakan oleh panitia yang sudah dibentuk sebelumnya. Sementara untuk Bendesa yang jabatan masih lama, maka proses melalui musyawarah. Hasil musyawarah tersebut menjadi dasar pengajuan.
 
 "Saat pengajuan dokumen yang dilengkapi berita acara musyawarah hingga daftar hadir," kata Ketut Kayana. 
 
Disebutkan pula, pentingnya SK untuk Bendesa Adat/prajuru katnya dengan alokasi dana dari pemerintah provinsi kepada masing-masing Desa Adat. Dana BKK provinsi ditransfer langsung ke Desa Adat. Kemudian untuk pengamprah dilakukan oleh Bendesa dan bendahara yang memiliki legalitas. 
 
Ditanya terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Bangli, pihaknya mengaku sejauh ini belum ada panggilan. "Sementara belum ada panggilan untuk klarifikasi, jika dibutuhkan saya siap memberikan klarifikasi " sebutnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.