Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jokowi Bantah Langgengkan Dinasti Politik

Bali Tribune/ Presiden Joko Widodo
balitribune.co.id | Jakarta - Presiden Joko Widodo membantah melanggengkan dinasti politik meski anak dan menantunya ikut maju dalam pilkada.
 
"Yang menentukan rakyat, semua memiliki hak untuk memilih dan dipilih, cari partai saja masih kesulitan," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.
 
Seperti diketahui, putra sulung Gibran Rakabuming Raka yang akan mencalonkan diri di pilkada Wali Kota Solo 2020 sedangkan menantu Jokowi, Bobby Afif Nasution juga akan mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan.
 
Sedangkan kerabat Presiden Jokowi, Wahyu Purwanto disebut-sebut akan mencalonkan diri menjadi Bupati Gunungkidul. Selanjutnya paman dari Bobby yakni Doli Sinomba Siregar akan mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
 
"(Wahyu Purwanto) enggak dikaitkan dengan saya," tambah Presiden.
 
Presiden juga menegaskan ia tidak akan ikut turun berkampanye.
 
"Enggak (kampanye), kerjaan banyak," ungkap Presiden.
 
Presiden pun mengaku tidak akan membantu Gibran yang rencananya maju dari partai yang sama dengan Presiden Jokowi yaitu PDI-Perjuangan.
 
"Cari partai saja kesulitan. Saya tidak bantu. Kalau tidak ada partai ya tidak bisa maju, memang bisa lewat jalur independen tapi kan bekerja apapun harus 'approval' DPRD dan di situ ada fraksi-fraksi dari partai," ungkap Presiden.
 
Presiden pun menilai bahwa rakyat sudah cerdas untuk memilih siapa yang diinginkan untuk menjadi pemimpinnya.
 
"Jadi sekali lagi tidak ada namanya, pilihan rakyat siapapun, kalau tidak dikehendaki rakyat ya tidak akan jadi. Cari partai masih kesulitan itu pertama, kedua rakyat pintar-pintar, cerdas dari pengalaman pilpres dan pilkada memberikan pembelajaran politik sangat bagus untuk rakyat mana yang baik dipilih yang tidak baik tidak. Ini kompetisi, pertandingan, bisa menang bisa kalah dan saya gak akan kampanye," tegas Presiden.
wartawan
Hans Itta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.