Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jokowi Disambut Puluhan Ribu Massa di Batam

Bali Tribune/Aksi panggung Jokowi di depan pendukungnya di Batam.

Balitribune.co.id | Batam - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo didampingi istrinya Iriana, melakukan kampanye terbuka di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/4/2019). Puluhan ribu massa mengelu-elukannya serta berdesakan minta foto bersama.

Pada kampanye ini, Jokowi kembali memperkenalkan program tiga kartu barunya. Ketiga kartu tersebut yakni Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako Murah. Jokowi mengatakan, kartu yang akan pertama kali dikeluarkan adalah KIP Kuliah, agar generasi Indonesia bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang perguruan tinggi.

"Ke depan tidak ada alasan lagi untuk tidak kuliah, karena pemerintah sudah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah. Saat ini yang sudah diberikan untuk SD, SMP, SMA, SMK. Ke depan kami akan keluarkan KIP Kuliah untuk anak Indonesia agar bisa kuliah semuanya," kata Jokowi. Jokowi mengaku terlahir dari keluarga miskin. Oleh karena itu, dia tidak mau ada anak bangsa yang tidak bisa bersekolah hanya karena harus membantu kedua orangtua membiayai kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, kata Jokowi, jika terpilih pada Pilpres 2019, ia juga akan mengeluarkan Kartu Prakerja. Kartu tersebut akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK, Akademik, Perguruan tinggi maupun mereka yang keluar dari sebuah perusahaan.

Kartu tersebut digunakan untuk mendapatkan pelatihan-pelatihan sebelum mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. "Kalau sudah sering ikut pelatihan namun belum juga dapat pekerjaan, melalui kartu ini akan diberikan insentif," kata Jokowi. Terakhir, Kartu Sembako Murah yang akan diberikan kepada ibu rumah tangga untuk mendapatkan diskon pembelian sembako. Melalui kartu ini, warga akan mendapatkan diskon saat berbelanja. Barang yang didiskon adalah beras, minyak, gula, serta beberapa komoditi lainnya.

wartawan
izarman
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.